NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Peluang Tokoh Daerah Semakin Besar

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 6 Juli, 2025 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah akan memberi ruang memadai bagi tokoh-tokoh di daerah untuk bersaing dalam kontenstasi politik lokal.

Seperti diketahui, melalui putusannya, MK menetapkan agar pemilu daerah atau lokal digelar setelah pemilu nasional minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun. Pemilu nasional meliputi, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD, sementara pemilu lokal meliputi pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan anggota DPRD.

Menurut Herman, pemilu serentak sebagaimana yang digelar pada 2024 lalu membuat pemilu lokal tersisih. Publik cenderung lebih banyak menghabiskan energi untuk fokus mencermati para kandidat di pemilu nasional. Karena itu, pemisahan pemilu seharusnya bisa memberi peluang calon kepala daerah mempersiapkan diri menjual ide dan gagasan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Sekalipun agak sulit mengharapkan partai politik punya niat mendorong talenta di daerah. Sebab, semua calon kepala daerah ditentukan di dalam dapur partai, yang tentu kerap kali tidak melihat kebutuhan di daerah,” ungkapnya, Minggu 6 Juli 2025.

BACA JUGA:

Edarkan Surat Minta Sumbangan, Kuasa Hukum Kornas 2023-2026 Resmi Somasi Pihak yang Mengaku Kornas dan Sekretaris THS-THM

Dia menyatakan, dengan jeda antara pemilu nasional dan lokal yang cukup panjang, para calon kepala daerah bakal lebih mudah merancang program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan tidak bertabrakan dengan program-program pemerintah pusat.

Dia mengasumsikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah disusun presiden dan wakil presiden yang terpilih saat pilkada digelar. “Jadi, visi-misi calon kepala daerah juga mudah menyesuaikan karena sudah ada RPJMN yang tersusun dari capres- cawapres,” tambah Herman.

Dia menegaskan, dukungan untuk membuka ruang bertarung bagi tokoh-tokoh di daerah yang berkualitas bisa saja dilakukan bila DPR juga memudahkan calon independen untuk ikut berlaga. Sebab saat ini, syarat pencalonan calon independen masih tergolong berat, termasuk dari sisi finansial.***(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved