Dianggap Tak Bijak Sebagai Sekjen, Kader PPP Kritik Taj Yasin
Diterbitkan Rabu, 15 April, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, Jakarta — Polemik PPP ternyata belum usai. Pasca Muktamar X di Ancol masih berbuntut panjang. Mediasi yang dilakukan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dengan menerbitkan SK Menkum tentang Kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030 belum sepenuhnya memuaskan kader PPP.
SK Menkum Nomor M.HH-15.AH.11.02 TAHUN 2025 yang mengesahkan H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan H. Taj Yasin Maemun sebagai Sekretaris Jenderal dalam operasionalisasinya tidak berjalan mulus. Ini dibuktikan dengan ketidakhadiran Gus Yasin sebagai Sekretaris Jenderal yang tak pernah berkantor di DPP PPP.
”Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal tidak pernah hadir dalam rapat DPP PPP padahal sudah diundang secara resmi melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum” ujar Saiful Dasuki, Ketua DPW PPP DKI Jakarta.
Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Agama era Presiden Jokowi ini menambahkan malah sebaliknya Beliau menerbitkan surat secara pribadi yang ditandatangani sendiri yang menolak agenda-agenda partai sesuai amanat AD/ART PPP.
”Beliau membuat surat ke Kapolda Sulawesi Selatan yang meminta agar Kapolda tidak memberi izin kegiatan Mukernas I PPP tanggal 11-12 Februari 2026 di Makassar” ungkap Syaiful.
”Bahkan beliau juga bersurat kepada Kemendagri untuk membatalkan Bimbingan Teknis Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia tanggal 13-15 Februari 2026 di Bali” lanjut Syaiful.
Padahal kegiatan pembekalan tersebut sangat penting untuk peningkatan kapasitas dan kinerja anggota Dewan PPP dalam melayani dan memperjuangkan kepentingan rakyat di seluruh Indonesia.
”Kami sebagai kader sangat menyayangkan ketidakbijakan Taj Yasin sebagai Sekjen yang seharusnya menopang kerja-kerja administrasi dan tata kelola organisasi kepartaian sesuai pasal 9 ART PPP tetapi malah justru menghambatnya.” sesal Syaiful.
”Dan pasal 18 Peraturan Organisasi PPP nomor 18 menyebutkan bahwa semua surat yang dikeluarkan sekjen harus berdasarkan perintah Ketua Umum, namun beliau melanggarnya dengan bersurat secara sepihak kepada Kapolda dan Kemendagri” beber Syaiful
Karenanya menurut pandangan Syaiful Taj Yasin sudah melanggar konstitusi PPP, dan sudah selayaknya diambil tindakan tegas oleh DPP PPP sesuai hasil Mukernas I di Makassar bulan Februari kemarin.*
Polemik PPP ternyata belum usai. Pasca Muktamar X di Ancol masih berbuntut panjang. Mediasi yang dilakukan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dengan menerbitkan SK Menkum tentang Kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030 belum sepenuhnya memuaskan kader PPP.
SK Menkum Nomor M.HH-15.AH.11.02 TAHUN 2025 yang mengesahkan H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan H. Taj Yasin Maemun sebagai Sekretaris Jenderal dalam operasionalisasinya tidak berjalan mulus. Ini dibuktikan dengan ketidakhadiran Gus Yasin sebagai Sekretaris Jenderal yang tak pernah berkantor di DPP PPP.
”Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal tidak pernah hadir dalam rapat DPP PPP padahal sudah diundang secara resmi melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum” ujar Saiful Dasuki, Ketua DPW PPP DKI Jakarta.
Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Agama era Presiden Jokowi ini menambahkan malah sebaliknya Beliau menerbitkan surat secara pribadi yang ditandatangani sendiri yang menolak agenda-agenda partai sesuai amanat AD/ART PPP.
”Beliau membuat surat ke Kapolda Sulawesi Selatan yang meminta agar Kapolda tidak memberi izin kegiatan Mukernas I PPP tanggal 11-12 Februari 2026 di Makassar” ungkap Syaiful.
”Bahkan beliau juga bersurat kepada Kemendagri untuk membatalkan Bimbingan Teknis Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia tanggal 13-15 Februari 2026 di Bali” lanjut Syaiful.
Padahal kegiatan pembekalan tersebut sangat penting untuk peningkatan kapasitas dan kinerja anggota Dewan PPP dalam melayani dan memperjuangkan kepentingan rakyat di seluruh Indonesia.
”Kami sebagai kader sangat menyayangkan ketidakbijakan Taj Yasin sebagai Sekjen yang seharusnya menopang kerja-kerja administrasi dan tata kelola organisasi kepartaian sesuai pasal 9 ART PPP tetapi malah justru menghambatnya.” sesal Syaiful.
”Dan pasal 18 Peraturan Organisasi PPP nomor 18 menyebutkan bahwa semua surat yang dikeluarkan sekjen harus berdasarkan perintah Ketua Umum, namun beliau melanggarnya dengan bersurat secara sepihak kepada Kapolda dan Kemendagri” beber Syaiful
Karenanya menurut pandangan Syaiful Taj Yasin sudah melanggar konstitusi PPP, dan sudah selayaknya diambil tindakan tegas oleh DPP PPP sesuai hasil Mukernas I di Makassar bulan Februari kemarin. (TIM)
