NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Postbakum Kopinus Siap Laporkan Polres Metro Tangerang Kota Soal Kasus Tangkap 4 Karyawan Di Dadap Tanpa Surat Perintah Penangkapan

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 26 Mei, 2025 by NKRIPOST

Adv. Antonius Ananias Aty Boy bersama 4 karyawan yang di tangkap di Polres Metro Tangerang Kota

NKRIPOST JAKARTA – Sejumlah Advokat dan Paralegal yang tergabung dalam Post Bantuan Hukum Korps Pasgibra Nusantara (Postbakum Kopinus) menyayangkan tindakan Polres Metro Tangerang Kota yang melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang karyawan di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang tanpa mengantongi Surat Perintah Penangkapan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Postbakum Kopinus, Adv. Antonius Ananias Aty Boy merespon peristiwa penangkapan terhadap 4 orang kliennya pada hari rabu tanggal 14 mei 2024 oleh anggota Polres Metro Tangerang Kota tanpa membawa dan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan.

“Klien kami adalah Karyawan yang bertugas menjaga dan mengamankan sebidang tanah yang terletak di wilayah Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan sertipikat hak milik (SHM) Nomor 96, gambar situasi No. 7643/1992 tanggal 12 Mei 1992 dan No. 97, gambar situasi No. 7644/1992 tanggal 12 Mei 1992 atas nama Bapak Teguh Wijoyo sebagai Petugas Keamanan berdasarkan surat tugas No: 001/ST/III/2025 tertanggal 20 Maret 2025.” Pungkas Adv. Aty Boy, Sanin (26/5).

Dijelaskankanya bahwa pada hari rabu tanggal 14 Mei 2025, sekitar Pukul 16 : 00, datang sejumlah orang berpakaian preman berwarna hitam yang mengaku sebagai anggota Polisi ke lokasi tanah milik bapak Teguh Wijoyo untuk menjemput/menangkap kliennya yang saat itu sedang melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjaga dan mengamankan sebidang tanah milik bapak Teguh Wijoyo yang terletak di wilayah Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten

” Awalnya ada 5 (empat) orang yang ditangkap pada hari rabu Tanggal 14 Mei 2025, berinisial JM, LV, MF, DKL dan LMV. saat penangkapan karena berpakaian preman dengan mengaku sebagai anggota Polisi, maka para klien kami sempat mempertanyakan surat perintah penangkapan, namun pada saat itu klien kami mendapatkan jawaban bahwa hanya akan dibawa ke kantor polisi untuk di dengarkan keterangannya dan akan langsung di pulangkan. ” Jelasnya

“Jumlah keseluruhan yang semula di tangkap Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 14 Mei 2025 berjumlah 5 (lima) orang warga, namun kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, DKL di pulangkan Polisi pada tanggal 17 Mei 2025, sehingga tinggal tersisa 4 (empat) orang yang ditetapkan oleh Polisi sebagai tersangka dan di tahan rumah Tahanan di Polres Metro Tangerang Kota yaitu berinisial JM, LV, MF dan LMV.” Lanjutnya.

Advokat berambut gondrong ini kemudian menjelaskan bahwa dari 4 (empat) kliennya yang di tangkap, 3 (tiga) orang berinisial JM, LV, MF langsung di tetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 335 ayat (1) tentang tindakan tidak menyenangkan dan 1 (satu) orang lagi berinisial LMV di sangka melakukan tindak pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) Pasal 351 KUHP.

“Namun ada keanehan, setelah di tangkap pada tanggal 14 Mei 2025 dengan tanpa menggunakan Surat Perintah Penangkapan, baru pada tanggal 15 Mei 2025, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Dicky Fertoffan Bachriel., SH., SIK, atas nama Kapolres Metro Tangerang Kota, baru menerbitkan Surat Perintah Penangkapan yang langsung di lanjutkan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penahanan dan Surat Penetapan tersangka pada hari yang sama.” Ungkapnya.

“Sungguh sesuatu yang luar biasa, seorang penyidik mampu memeriksa 4 (empat) orang tahanan, hanya dalam 1 hari langsung di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan. Anggota Polisi yang seperti ini patut diapresiasi kinerja nya yang sungguh luar biasa cepat. ” Lanjutnya.

Lebih lanjut menurut Pria yang juga ketua umum organisasi Pendukung Prabowo Gibran ini mengungkapkan akibat Penangkapan tanpa membawa surat Perintah Penangkapan tersebut saat ini lokasi tempat kerja kliennya di bongkar oleh orang tidak di kenal sehingga Mesin Air, jenis sanyo hilang / di curi, Gubuk tempat tinggal Para Tersangka di bongkar, lang bertuliskan nama Pemilik tanah di cat Putih, hingga amar mandi pun di bongkar.

Selain itu, menurut Pria asal NTT ini mengatakan bahwa akibat Penangkapan terhadap kliennya tanpa di sertai dengan surat perintah Penangkapan, tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi di Polres Metro Tangerang Kota dan tiba-tiba langsung ditangkap serta kurang dari 1×24 jam langsung di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan, menunjukkan Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan pencederaan terhadap Hak-hak konstitusi warga negara dalam hal bantuan hukum dan hak Asasi Manusia, dimana Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia (Vide Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945).

“Penetapan status seseorang sebagai tersangka dan di tahan yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi atau pengujian terhadap keabsahan melalui proses peradilan serta dapat melakukan upaya pengaduan kepada institusi yang berwenang untuk memperoleh keadilan, hal ini dijamin dalam pasal 17 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi; “setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”. “Tandasnya

Hal yang sama juga menurutnya dituangkan dalam pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum dan persamaan kedudukan dihadapan hukum.

” Dengan melihat fakta tersebut, sehingga saat ini kita akan melakukan upaya hukum Pra Peradilan termasuk akan mengadukan ke semua instansi terkait termasuk Kompolnas dan Propam. ” tegasnya.

Adv. Antonius Ananias Aty Boy bersama Sejumlah Advokat dan Paralegal yang tergabung dalam Post Bantuan Hukum Korps Pasgibra Nusantara (Postbakum Kopinus) menyayangkan tindakan Polres Metro Tangerang Kota

BACA JUGA:

Ketum Korps Pasgibra Nusantara Adv. Atyboy Minta Presiden Prabowo Jadikan Pejuang Timor Timur 1999 Anggota Veteran

Polda NTT Diminta Segera Ungkap Dugaan Korupsi Di Dekranasda Belu, Atyboy: Momentum Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Mahkamah Agung Diminta Tolak PK Ho Hariaty, Adv. Atyboy: Ada Yurisprudensi, Hasil Puslabfor Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum

KRONOLOGI KASUS

Bahwa pada hari Senin Tanggal 21 April 2025 sekira Pukul 11.00 Wib di Jl. Raya Dadap Rt/Rw 001/004 Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, seseorang yang merupakan pelapor berinisial A bersama sekelompok orang mendatangi dan memasuki Pekarangan lokasi tanah tempat para jaga para tersangka yang terletak di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Pelapor bersama sekelompok orang tersebut setelah memasuki pekarangan lalu melakukan tindakan pengerusakan terhadap CCTV dengan cara menarik sampai putus kabel CCTV yang terpasang di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian berupaya mencabut dan merusak Plang pengumuman yang terpasang atas nama pemilik tanah. ” Ujar Boy.

Dikatakan Aty Boy, akibat upaya pengerusakan dan keributan yang di lakukan Pelapor bersama sekelompok orang tersebut sehingga kliennya yang mendapakan tugas sebagai Petugas pengamanan Lokasi tersebut berupaya untuk tetap menjaga dan mengamankan lokasi dengan mengusir Pelapor atas nama Awing bersama sekelompok orang tersebut untuk keluar dari lokasi TKP.

“Karena di usir maka Pelapor bersama sekelompok orang tersebut lari berhamburan keluar untuk meninggalkan lokasi TKP, pada saat itu lah Pelapor yang sedang berdiri didepan pintu keluar lokasi di tabrak sendiri oleh sekelompok orang yang di bawah oleh Pelapor atas nama Awing saat berlari keluar pintu. ” Jelasnya.

“Akibat di tabrak oleh sekelompok orang tersebutlah sehingga Pelapor atas Nama Awing terjatuh dan terinjak oleh rekan – rekan Pelapor sendiri di pintu keluar lokasi TKP, kemudian langsung Ia laporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan alasan tindakan tidak menyenangkan, itukan aneh.” Lanjutnya.

Terakhir Boy menyampaikan bahwa oleh karena: Kliennya adalah Petugas Keamanan berdasarkan surat tugas No: 001/ST/III/2025 teranggal 20 Maret 2025 dan Kliennya mendapatkan tugas untuk menjaga dan mengamankan lokasi, sehingga saat itu berada di lokasi dan menjalankan Tugas sebagai Petugas Pengamanan”

“Lokasi Tempat kerja klien kami di datangi oleh Pelapor bersama sekelompok orang dan langsung memasuki Pekarangan tempat tugas klien kami dan melakukan Pengerusakan, Maka mengusir, mengamankan dan mempertahankan lokasi tempat kerja merupakan bagian dari tanggung jawab klien kami sebagai petugas pengamanan sehingga seharusnya klien kami tidak dapat di Pidana karena bukan mendatangi namun di datangi oleh Pelapor.” Tegasnya.

Terkait informasi tersebut, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Penyidik, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, dan Kapolres Metro Tangerang Kota**

VIDEO REKOMENDASI :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved