Viral Surat Sekda Belu Soal Organisasi Tani Merdeka, Postbakum KOPINUS Prihatin: Pemda Belu Terindikasi Kangkangi UUD 1945 Dan UU HAM
Diterbitkan Jumat, 13 September, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Viral beredar luas di jejaring media sosial sebuah surat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Johanes Andes Prihatin SE, MSi yang ditujukan kepada Para Camat, Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Belu masing-masing di Kabupaten Belu.
Surat tersebut pun kemudian menarik perhatian masyarakat luas dan menjadi perbincangan hangat di jejaring media sosial hingga terkesan telah membuat keresahan terhadap masyarakat menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Belu menyebutkan sebuah organisasi bernama Tani Merdeka yang sedang melakukan perekrutan anggota masyarakat untuk dididik menjadi Petani dan telah membuat keresahan para petani di Kabupaten Belu.
Organisasi Tani Merdeka sendiri di kutip dari sejumlah sumber merupakan organisasi masyarakat yang dipimpin Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia Sudaryono, sebagai ketua umum Tani Merdeka, sementara Presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Pembina Tani Merdeka.
Bahwa selain itu juga Pemda Kabupaten Belu dalan Surat penegasan tersebut meminta agar setiap camat, Lurah dan kepada desa dapat mendata keberadaan organisasi masyarakat yang melakukan perekrutan anggota masyarakat dan segera melaporkan kepada badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten Belu.
Hal ini mendapatkan perhatian dari Direktur Post Bantuan Hukum (Postbakum) Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS), Adv. Antonius Ananias Aty Boy SH. Menurutnya Surat perihal Penegasan Pemerintah Kabupaten Belu dengan nomor BKBP-354/332/IX/2024 tersebut menunjukkan arogansi pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak pada tempatnya.
Menurut Advokat muda asal kabupaten Belu ini, dalam surat yang viral beredar tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Belu terindikasi mengangkangi UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.
“Sebagai Putra Kabupaten Belu, saya sangat Prihatin dengan langkah Pemerintah Kabupaten Belu yang terkesan tendensius dalam merespon kebebasan berkumpul dan berserikat masyarakat di kabupaten Belu hingga terindikasi mengangkangi bahkan berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.” Tegas Aty boy saat ditemui di Kantornya Jln. Minangkabau Timur Nomor 19, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2024).
BACA JUGA:
Adv. Atyboy Siap Hadapi PK Ho Hariaty, Putri Mantan Terpidana Korupsi BLBI Hokiarto
Sebagai informasi Pasal 28 UUD 1945 berbunyi:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28E ayat (3) berbunyi:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dan Pasal 28F berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Lebih lanjut, Ketum KOPINUS menyebutkan aturan tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang juga diatur di dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia (“HAM”).
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU HAM menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang berbunyi:
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya
masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu dalam International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005 juga mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 22.
Pasal 19 UU UU 12/2005 menjamin hak untuk mengeluarkan pikiran. Adapun ketentuan pasalnya adalah sebagai berikut.
Pasal 19
1. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai denganpilihannya.
3. Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan seesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:
(a) Menghormati hak atau nama baik orang lain;
(b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.
Pasal 21
Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, atau ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hakhak dan kebebasan-kebebasan orang lain.
Pasal 22
1. Setiap orang berhak atas kebebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
2. Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak ini, kecuali yang telah diatur oleh hukum, dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dankebebasan dari orang lain. Pasal ini tidak boleh mencegah diberikannyapembatasan yang sah bagi anggota angkatan bersenjata dan kepolisian dalam melaksanakan hak ini.
3. Tidak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan kepada Negara Pihak Konvensi Organisasi Buruh Internasional tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berserikat untuk mengambil tindakan legislatif atau menerapkan hukum sedemikian rupa, sehingga dapat mengurangi jaminan-jaminan yang diberikan dalam Konvensi tersebut.
Pria yang juga Pimpinan Organisasi Relawan Prabowo – Gibran, Korps Pasgibra Nusantara ini meminta kepada Pemerintah Kabupaten Belu untuk segera menarik surat sebab menurutnya Organisasi Tani Merdeka bukanlah sebuah organisasi terlarang sehingga Pemerintah Daerah melakukan reaksi yang berlebihan.
“Sebagai orang asli Kabupaten Belu meminta kepada Pemerintah Kabupaten Belu untuk segera menarik kembali surat tersebut karena surat tersebut merupakan reaksi yang berlebihan dan terkesan membelenggu kebebasan masyarakat Tani di kabupaten Belu untuk mendapatkan Informasi tentang pertanian, apalagi ini jelang Pilkada sehingga pemerintah Daerah jangan sampai menimbulkan polemik yang dapat berefek pada keamanan jalannya Pilkada. ” Tuturnya.
BACA JUGA:
Berikut isi surat Pemerintah Kabupaten Belu yang Viral di Jejaring media sosial:
Atambua, 9 September 2024
Nomor : BKBP-354/332/IX/2024
Sifat : Penting
Perihal: Penegasan
Kepada Yth: Para Camat, Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Belu masing-masing di Tempat
Merujuk kepada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-Undang maka dengan ini disampaikan agar:
- Melakukan pemantauan dan pengawasan di wilayah nya masing – masing terhadap adanya oknum yang mengatasnamakan organisasi tertentu dan melakukan pendaftaran/perekrutan pada masyarakat dengan menjanjikan bantuan dan iming-iming lainnya.
- Berdasarkan hasil pantauan saat ini organisasi bernama Tani Merdeka yang sedang melakukan perekrutan anggota masyarakat untuk dididik menjadi Petani dan telah membuat keresahan para petani di Kabupaten Belu dengan menjanjikan bantuan dan iming-iming lainnya.
- Bahwa organisasi Tani Merdeka sebagimana di maksud diatas tidak terdaftar pada badan kesbangpol dan tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan keberadaan organisasi (STTPKO) sebagai legalitas keberadaannya di wilayah kabupaten Belu.
- Agar setiap camat, lurah dan kepada desa dapat mendata keberadaan organisasi masyarakat yang melakukan perekrutan anggota masyarakat dan segera melaporkan kepada badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten Belu.
Demikian untuk menjadi perhatian atas kerjasamanya di sampaikan terimakasih.
An. Bupati Belu
Sekretaris Daerah
Johanes Andes Prihatin SE, MSi
Hingga berita ini ditulis, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Sekda Kabupaten Belu Johanes Andes Prihatin SE, MSi. ***