Ketum RMRB Akhel Pernando Desak DLHK Usut Tuntas Prahara Dugaan Pencemaran Limbah PKS PT SKA Desa Seikuning
Diterbitkan Jumat, 16 Agustus, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, PEKANBARUĀ – Ketua Umum Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Akhel Pernando, SH, MH desak Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melakukan Penyidikan Lingkungan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS – LH) pada kasus dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT. Sumatra Karya Agro (SKA), desa Sei Kuning, kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ), propinsi Riau.
Dilansir dari Trans TV45.Com, Penuturan ketua RMRB Ahkel Pernando, pengusutan pencemaran limbah oleh DLHK berbeda antara PT SKA yang hanya melibatkan Tim P4LH, sedangkan pada PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) Bengkalis melibatkan penyidik Gakkum KLHK dan berhasil menjerat EK (30) selaku Direktur dan AN (40) General Manager sebagai tersangka.
“Ini kejadian pencemaran lingkungan PT SKA seharusnya dilibatkan penyidik agar dapat diusut unsur pidana didalamnya, jika DLHK hanya melibatkan tim P4LH, hanya sanksi administratif dan tidak memberi efek jera bagi pengusaha yang bandel,” ujarnya.
Akhel yang juga berprofesi sebagai Dosen Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Pekanbaru itu, menambahkan, berdasarkan penelusuran tim RMRB Rohul dan RMRB Provinsi Riau pada Februari lalu, warga melaporkan dugaan pencemaran limbah oleh PT SKA, dan DLHK Riau meninjau dengan tim P4LH. Namun, informasi yang kami terima hasil sampel air oleh tim P4LH tidak ditemukan pencemaran.
“RMRB juga mempertanyakan hasil sampel air pada peninjauan bulan Februari oleh tim P4LH DLHK Riau kenapa tidak ditemukan pencemaran, padahal laporan warga air itu menghitam dan berbau menyengat, sedangkan laporan pencemaran limbah PT SKA pada bulan Agustus ini masih didalami di Laboratorium, kami akan pantau hasilnya dan akan kami bandingkan dengan sampel air yang sudah diambil warga,” ujarnya.
BACA JUGA:
Persidangan Perdata Kasus Harta Gono-Gini di PN Banjarmasin: Kuasa Hukum Serahkan 16 Bukti
Adv. Atyboy: Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK
Ia menduga, bahwa PT. SKA ini dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup.
“Sistem pembuangan limbah PT. SKA ini masih belum sesuai dengan Kajian Awal, seperti kolam yang seharusnya 9 petak, ternyata belum lengkap sekalipun sudah hampir setahun beroperasi,”tutupnya.
( Das/Tim)