PEMDA TTS Diduga Tidak Akan Netral di PILKADA 2024
Diterbitkan Minggu, 30 Juni, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST TTS – Perhelatan Pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah Gubernur, Bupati dan Wali kota yang dilakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah tujuan mulia menghadirkan hak memilih secara langsung pemimpin kepala daerah tanpa mengabaikan ada Langsung ,Umum , Bebas dan Rahasia ( LUBER ) dengan disertai berbagai regulasi ikutan lainnya Yang bersifat baku dan permanen bagi setiap partai politik peserta pemilu , lembaga pelaksana pemilu / pengawas dan Aparatur sipil Negara sebagai pelaksana Pemerintahan Negara yang patut menjaga netralitas demi terwujudnya demokrasi Yang jujur dan adil sesui nafas dan marwah Demokrasi Yang sesungguhnya
Berbagai tahapan sudah dimulai dari pihak pelaksana pilkada Komisi Pemilihan Umum / KPU sudah melakukan Lonching tahapan pilkada kepada partai peserta Pemilukada TTS Yang diketahui segala pembiayaan Yang ditanggung Pemda TTS pun telah disetujui bahkan telah di salurkan Oleh Kesbangpol TTS kepada KPU TTS , BAWASLU juga pada BAWASLU TTS , POLRES TTS dan KODIM 1621 TTS Yang artinya tahapan pilkada TTS telah berjalan sesuai perencanaan waktu
Pemerintah daerah TTS saat ini dibawah kepemimpinan penjabat Bupati TTS Seperius E Sipa , MSI diduga bersama jajarannya sebagai pihak pelaksana negara sebagai aparatur sipil Negara Indonesia di bumi TTS tak jeli diduga sengaja mengabaikan etika dan aturan yang patut ditaati sebagai ASN pada berbagai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilukada TTS.
Sebagaimana diketahui pada pemberitaan sejumlah media Pers beberapa bulan lalu yang mengkritisi Penjabat Bupati TTS dalam setiap kunker selalu bersama mantan Bupati TTS Egusem P Tahun dengan dengan sebutan sesepuh TTS yang artinya memberi kesempatan mengkampanyekan diri sebagai bakal calon Bupati petahana ini diyakini Pemda TTS sudah tidak menjaga netralitas ASN
Beberapa hari terakhir kepala satuan polisi pamong praja TTS Thobias J J A Balelai , Amd , SH dalam sebuah vidio pendek mewancarai seseorang meyakini akan memilih kembali petahana Epy Tahun pada pilkada 27 november 2024 mendatang yang mana pada rekaman suara vidio itu diduga suara Asli oknum Kasatpol PP TTS.
Ketua BAWASLU TTS Desy Nomleni Yang dihubungi melalui pesan whats app mengatakan telah mengagendakan akan memanggil oknum Kasatpol PP TTS.
“Ia benar telah kami agendakan memanggil Kasat Pol PP TTS pada hari senin 1 juli 2024 ” jelas ketua BAWASLU TTS.
Terpisah Kasat Pol PP TTS Thobias J J A Balelai , Amd , SH yang dihubungi sejak kemarin kamis 27 juni 2024 mengatakan belum mengetahui terkait surat pemanggilan Bawaslu.
“Saya tidak tahu karena saya di desa Sutual ” kata Thobias J J A Balelai.
BACA JUGA :
Penjabat Bupati TTS Seperius E Sipa , Msi yang akhir – akhir ini sangat sibuk turun ke desa dengan alasan pelantikan kepala desa persiapan hampir setiap harinya termasuk saat di hubungi awak media NKRI Post TTS ingin mengkorfirmasi nya terkait 11 desa di kabupaten TTS yang terancam tidak memposting APBDESnya pak Bupati hanya merespon sedang kedesa hingga saat ini tidak merespon saat dihubungi awak media NKRI Post TTS terkait kasus dugaan ketidaknetralan ASN.
Regulasi atau aturan yang telah diberlakukan baku terkait pelaksanaan pemilu bagi ASN sudah sangat jelas mengatur misalnya SKB surat kesepakatan Bersama ) lima kementrian dan lembaga Yang mengatakan ASN dilarang mengunggah , menanggapi , seperti menyukai dan mengomentari , membagikan ,atau perbuatan lainnya Yang mengindikasian keberpihakan atau mengikuti akun atau group pemenangan peserta pemilu dan beberapa aturan lainnya seperti Yang pernah disampaikan oleh Haryomo Dwi Putranto PLT BKN pada bahwa ” ASN wajib menjaga netralitas pada pemilu hal ini tertuang pada peraturan pemerintah nomer 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN sebab ASN Yang tidak Netral akan mengancam stabilitas Pemerintahan dan menghambat tercapainya target target kinerja Pemerintahan ” jelasnya
Sebagaimana tugas fungsi bahwa BAWASLU RI secara resmieluncurkan sistem informasi netralitas ASN ( SI – ASN ) di medan 14 Agustus 2022 sebagai acuan pengawasan dan tindak lanjut sesuai PP no 94 tahun 2021 untuk menerima , menindaklanjuti , mengkaji , meriksa dan memutus dugaan pelanggaran pemilu dan sesuai kewenangan nya Temuan BAWASLU akan diserahkan ke Komisi ASN kemudian Komisi ASN ( KASN) akan memberi rekomendasi kepada pejabat kwoegawaian ( PPK ) untuk menjatuhkan hukuman ke ASN Yang melanggar baik secara Administrasi maupun pidana
Seorang warga masyarakat Yang juga adalah seorang sesepuh TTS yang meminta namanya dirahasiakan Yang ditemui di seputaran kita soe mengatakan ASN wajib netral dalam Pilkada.
“Sesungguhnya tahapan pilkada TTS ini telah berjalan buktinya pihak KPU pun telah mengumumkan tahapan dan pembiayaan dari Pemda TTS pun telah di realisasi dan juga para’ para’ peserta pemilu pun telah menerima pendaftaran bakal calon termasuk pak Epy Tahun Yang adalah petahana di pilkada 2024 ini Yang artinya tidak ada alasan apapun untuk membenarkan ASN siapapun dia untuk menunjukan keberpihakan nya pada figur tertentu bahwasan ASN dilarang keras berada pada politik praktis dengan perbuatan Yang mengindikasian keberpihakan contohnya mewancarai orang lain atau wajib pilih tertentu menyebut nama seseorang bakal calon atau calon karena itupun telah melanggar asas pemilu Langsung , Umum ,Bebas dan Rahasia ( LUBER ) ” tegas sesepuh TTS ini
BAWASLU sebagai lembaga Pemilu Yang telah di percayakan dibentuk Negara dan dibiayai negara dan daerah sudah seyogyanya menjalankan tugas pengawasnya secara penuh integritas , profesional dan independen sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada negara Kesatuan Republik Indonesia Yang tetap menjaga Martabat Bangsa dan Negara menghadirkan proses Demokrasi luhur dan sejati sesuai nilai nilai luhur Bangsa Indonesia dalam bingkai BHINEKA TUNGGAL IKA tanpa harus memberi peluang dan ruang mencederai proses Demokrasi di bumi Pertiwi tercinta dengan pertimbangan bahwa POL PP TTS akan bersentuhan langsung dengan setiap proses pilkada termasuk penyortiran kartu suara , distribusi kartu suara dan pengawasan kotak suara dari dan ke setiap tempat pemungutan suara dan perhitungan suara hingga penetapan Bupati terpilih sah menuju pelantikan.**(Joni Hauteas)