NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

RT Dan Pelaku Pembacokan Terhadap Mahasiswa Katolik Saat Ibadah Rosario, Terancam 5,5 Tahun Penjara

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 8 Mei, 2024 by NKRIPOST

VIDEO: Ketua RT Dan Pelaku Pembacokan Terhadap Mahasiswa Katolik Saat Ibadah Rosario Terancam 5 Tahun Dibui‼️

NKRIPOST, JAKARTA – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran doa rosario oleh sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan. Salah satu tersangka adalah ketua RT setempat berinisial D (53).

“Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Selain terhadap D, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).

Untuk diketahui bahwa tersangka I berperan melakukan intimidasi. Tersangka I juga sempat mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi.

“Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali,” tambahnya.

Untuk tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan ancaman agar para korban bisa membubarkan diri.

“Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,” sebutnya.

Atas perbuatan yang tidak terpuji itu, para pelaku terancam 5,5 tahun Penjara. AKBP Ibnu dalam konferensi pers mengatakan Ketua RT dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

“Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” kata Ibnu.

Diawali Teriakan Ketua RT Polisi menjelaskan awal mula terjadinya kasus penggerudukan ibadah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Kegiatan pembubaran dan kericuhan itu diawali satu tersangka D (53) yang meneriaki kegiatan ibadah agar segera bubar.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

BACA JUGA :

Viral, Mahasiswa Ibadah Rosario Di Tangsel Diserang Warga, Ini Kata Polisi

Apa Kabarnya Kasus Dugaan Korupsi Di Dekranasda Belu?

Kapolri Suara Soal Polisi Manado yang Tewas Bunuh Diri di Mampang

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB ketika beberapa orang sedang melakukan ibadah. Kemudian datang tersangka D, yang merupakan ketua RT setempat, membubarkan kegiatan itu dengan berteriak.

Sedang dilaksanakan kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang, selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak,” ujar Ibnu.

Kemudian datang sejumlah orang yang mencoba mencari tahu setelah adanya teriakan tersebut. Kegaduhan pun muncul hingga terjadi kekerasan.

“Kemudian, tidak lama berselang, datang beberapa orang yang mencari tahu apa yang terjadi, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,” sebutnya. (Tim)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved