NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Semua Masyarakat Indonesia Harus Besar Hati dan Legawa Terima Putusan MK

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 6 April, 2024 by NKRIPOST

Mahkamah Konstitusi (MK).

NKRIPOST JAKARTA — Pengamat sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan harus diterima seluruh masyarakat.

“Semua pihak harus menerima secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat,” kata Bawono saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/4) disitat Antara.

Menurut Bawono, pemerintah menghormati seluruh pihak yang berkeberatan akan hasil pemilu dengan menyediakan fasilitas hukum yakni gugatan di MK.

Produk MK adalah sebuah putusan berkekuatan hukum, lanjut dia, juga harus dihormati semua pihak.

Dalam perjalanan tujuh kali persidangan, Bawono menilai sulit bagi penggugat untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.

Jika berkaca dari pemilu sebelumnya, lanjut Bawono, kecil kemungkinan hakim MK akan mengabulkan gugatan jika pihak penggugat kesulitan membuktikan adanya kecurangan tersebut.

Maka dari itu, dia berharap pihak penggugat mau menerima kekalahan di MK sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan kubu 01 dan 03 dengan 02.

“Ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi 5 tahunan, siap menang, juga harus siap kalah,” ujar Bawono.

Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tengah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, pasangan ini memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

BACA JUGA:

Syaiful Rahmat Dasuki Dukung Gugatan DPP PPP ke MK, Kecam Para Machiavelis yang Cawe-cawe Rebut Kekuasan di Internal PPP: Slow Aja Bro!

Menilik Jawaban Yusril Ihza Mahendra Terkait Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di MK!

Haidar Alwi Tanggapi Sidang MK: Keterangan Ahli Tim AMIN Tidak Konsisten, Prediksi Gugatan Akan Ditolak

Terpisah Hakim Mahkamah Konstitusi yang sudah menghadirkan empat menteri untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 mendapat apresiasi dari Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto.

Empat menteri yang menghadiri sidang MK itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Saya mengapresiasi kepada hakim-hakim MK yang sudah membuat hukum acara baru dengan berani menghadirkan pihak pemerintah,” ujar Agus mengutip Antara.

Menurut dia, pemanggilan keempat menteri Kabinet Indonesia Maju itu sebagai upaya membuktikan dalil dari pemohon pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md. yang mempersoalkan mengenai dugaan kecurangan pemilu melalui bantuan sosial (bansos).

Selain itu, Agus mengatakan bahwa pemanggilan pihak pemerintah ke MK merupakan hukum acara baru yang belum pernah dilakukan dalam sidang PHPU pilpres 2004, 2009, 2014, dan Pilpres 2019.

Agus menilai MK berani menghadirkan pihak pemerintah untuk mencari bukti materiel demi menjawab para pemohon mengenai dugaan cawe-cawe dalam penggunaan bansos yang berdampak pada kemenangan Prabowo-Gibran.

“Baru kali ini MK berani menghadirkan pemerintah untuk mencari bukti materiel menjawab permohonan para pihak mengenai cawe-cawe pemerintah di dalam penggunaan bansos sehingga berdampak pada kemenangan 02,” jelasnya.

MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada hari Jumat (5/4).

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan DKPP.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil hakim konstitusi.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: NKRIPOST.MEDIA@GMAIL.COM
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved