Tak Lagi Menjabat, Agus Rahardjo Baru Ngaku Pernah Dimarahi Jokowi: Untuk Kepentingan Apa?
Diterbitkan Selasa, 5 Desember, 2023 by NKRIPOST
Seperti mengenang luka lama, Agus Rahardjo menyinggung bahwa jatuhnya wibawa lembata antirasuah belakangan ini tidak lepas dari revisi Undang-undang (UU) KPK yakni UU No.19/2019. Revisi UU yang dinilai melemahkan KPK, hingga terpilihnya komisioner yang dinilai kurang berintegritas menjadi keresahan Agus saat diwawancarai secara langsung.
Di tengah membicarakan soal kasus Firli hingga revisi UU KPK 2019 lalu, Agus membuat pengakuan terkait dengan kejadian beberapa tahun lalu saat menangani kasus e-KTP. Kasus besar itu menjerat Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.
Salah satu pimpinan komisi antirasuah yang saat tegas menolak revisi UU KPK itu mengaku pernah dipanggil Presiden Jokowi sendirian ke Istana Negara. Dia menyebut saat itu baru saja menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus e-KTP dengan tersangkan Setya Novanto atau Setnov. Artinya, pemanggilan Agus itu diduga terjadi pada 2016.
“Saya terus terang pada kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno [Mensesneg]. Saya heran biasanya memanggil [pimpinan KPK] itu berlima, ini kok sendirian. Dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tetapi dari ruang masjid kecil itu,” ujarnya dikutip dari Youtube Kompas TV.
Agus mengaku dimarahi Jokowi setibanya masuk ke ruangan pertemuan di Istana. Dia lalu sadar bahwa amarah Jokowi itu terkait dengan penyidikan kasus Setnov. Namun, tidak jelas mengapa Jokowi dinilai marah saat itu.
“Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau sudah berteriak, ‘Hentikan!’ Saya heran yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu, kasus e-KTP. Supaya tidak diteruskan,” lanjutnya.
Mantan pejabat LKPP itu lalu mengatakan bahwa sprindik kasus Setnov sudah dikeluarkan. Dia pun menyampaikan kepada Presiden bahwa tidak ada mekanisme penghentian penyidikan di lembaga antirasuah.
Untuk diketahui, KPK saat itu belum memiliki mekanisme surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, atau sebelum revisi UU KPK pada 2019.
BACA JUGA:
KPK Ogah Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Hadapi Proses Hukum di Polda Metro Jaya
Mobil Jokowi Putar Balik, Saking Parahnya Jalan Rusak di Labuhanbatu
Firli Bahuri Dilarang Berkantor Di KPK, Nawawi Pomolango: Tidak Perlu
Oleh karena itu, Agus menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov.
“Tapi akhirnya dilakukan revisi undang-undang nanti kan intinya SP3 menjadi ada, kemudian [KPK] di bawah Presiden. Apa pada waktu itu mungkin Presiden merasa Ketua KPK diperintah Presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu,” lanjutnya.
Saat ditanya kembali mengenai pengakuannya itu, Agus mengatakan bahwa itu merupakan kesaksiannya terhadap kejadian yang diklaim benar-benar terjadi. Dia mengaku saat itu tidak langsung menceritakan hal tersebut ke empat pimpinan KPK lainnya.
“Saya bicara apa adanya [kepada Presiden] bahwa sprindik sudah dikeluarkan tiga minggu lalu, di KPK itu tidak ada SP3. Tidak mungkin saya memberhentikan [penyidikan],” terangnya.
Usai pertemuan itu, Agus, mengaku hanya pulang saja setelah menolak permintaan Kepala Negara. Namun, dia menyebut sempat merenungkan apabila pertemuannya dengan Presiden saat itu mencerminkan kondisi KPK saat ini yang dinilai olehnya tidak lagi independen.
“Setelah revisi UU KPK itu menjadi perenungan saya oh ternyata pengennya KPK itu bisa diperintah-perintah,” ujar Agus.***
