NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Meski Tak Jadi Tuan, Tetapi Tak Ingin Jadi Penonton di Negeri Sendiri, Warga Kaltim Minta Revisi UU Perubahan Ibukota Nusantara

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 10 Oktober, 2023 by NKRIPOST

Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB) di Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

NKRIPOST JAKARTA – Ketua Umum Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB) Mohammad Djailani didamping Sekjen Zulkifly Syahab dan Ketua Dewan Pakar Dr.Aji Sofyan Efend mengusulkan materi revisi Undang-Undang No.3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, Bahwa Fungsi Otorita IKN hanya sebagai developer pada pembangunan IKN, dalam perfektif jangka panjang IKN Nusantara harus merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“MRKB meminta materi revisi UU Perubahan Ibukota Nusantara bahwa fungsi Otorita IKN hanya sebagai developer pada pembangunan. Dalam perfektif jangka panjang IKN Nusantara harus merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa menjadi Provinsi Daerah Istimewa/Khusus yang dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur serta DPRD yang dipilih secara demokratis Pemilukada dan Pilek” tutur Mohammad Djailani usai diterima Akhmad Dolly Kurnia/Ketua Komisi 2 DPR RI dan Ketua DPD RI La Nyala dan anggota DPD lainnya di Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan – Jakarta. Selasa (15/08/2023).

Mohammad Djailani mengungkapkan dalam Pertemuan tersebut pihaknya mengusulkan Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) 100 persen dari APBN

“Begitu soal dukungan anggaran, tadi diharapkan dari swasta asing, disaran 100% dari APBN yang dianggarkan secara bertahap sesuai dgn kemampuan negara. Otoritas pengelolaan Asset dan SDA agar dikembalikan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten setempat (PPU dan Kukar)” tutur Mohammad Djailani.

Titik Nol IKN Nusantara

BACA JUGA:

Pohon Hayat Resmi Diluncurkan Sebagai Logo Ibu Kota Nusantara

Presiden Jokowi Resmi Melantik Kepala Otorita Ibukota Nusantara Dan Gubernur Sulsel

Presiden Pimpin Penyatuan Tanah Dan Air Di Titik Nol IKN Nusantara

Adapun Dokumen usulan secara resmi dengan Nomor :17/MRKB/8/2023 tanggal 12 Agustus 2023 Hal: Penyampaian Materi Revisi UU No.3 Tahun 2022 Tentang lbu Kota Negara ditujukan Kepada
(1). Presiden Republik Indonesia,
(2). Ketua MPR RI,
(3). Ketua DPR RI
(4). Ketua DPD RI
(5). Para Pimpinan Fraksi DPR RI,
(6). Ketua Komisi 2 DPR RI
(7). Gubernur Kalimantan Timur
(8). Ketua DPRD Kalimantan Timur
(9). Para Legeslator RI Dapil Kalimantan Timur.

Dalam Surat tesebut bahwa Menyikapi rencana Pemerintah yang akan merevisi UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (RUU perubahan UU IKN), Majelis Rakyat Kalimatan Timur Berdaulat (MRKB) merasa perlu menyampaikan Pernyataan Sikap dan Permintaan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, mengenai hal sebagai berikut:

1. Mendukung penuh pemindahan lbukota Negara Republik Indonesia ke Kabupaten Penajam Pasir Utara dan Ka bu paten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur,dan ikut serta berperan aktif mengawal sampai selesai Pembangunan fisik lbukota Nusantara.
2. Revisi UU No. 3 Tahun 2022 Tentang lbukota Nusantara agar tetap sejalan dengan pasal 18 dan 19 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
3. Badan Otorita lbukota Nusantara,pada saat ini adalah bersifat sementara dalam proses pembangunan fisik, yang selanjutnya tata kelola Pemerintah dalam perspektif rencana revisi UU No. 3 tahun 2022, kami meminta menjadi pemerintah Provinsi Daerah Khusus/lstimewa lbukota Nusantara disingkat menjadi Provinsi OKI Nusantara, dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lbukota Nusantara yang dipilih secara demokratis melalui Pemilukada dan mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penyusunan dan penetapan daerah Pemilihan anggota DPRD di Provinsi Daerah Khusus lbukota Negara tunduk pada UU pemilu yang diselenggarakan oleh komisi pemilihan Umum Republik Indonesia.
5. Pendanaan persiapan serta Pembangunan dalam pemindahan lbukota Negara baru sepenuhnya dibebankan kepada APBN.(*)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved