NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Delapan Siswa SMK Bhara Trikora Di Tangkap Polisi Dalam Aksi Begal 

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 23 September, 2023 by NKRIPOST

Pelajar SMK Terlibat Aksi Begal di Tambora, 8 Orang Ditangkap Delapan pelajar yang terlibat aksi begal di Tambora

NKRIPOST, JAKARTA – Sebanyak 8 pelajar SMK dari 18 orang berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Tambora. Para pelaku ditangkap karena nekat membegal seorang pelajar SMK Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD) berinisial ARA (15).

Penangkapan para pelaku dilakukan setelah ayah korban bernama Andi melaporkan kejadian pembegalan itu.

Korban dibegal di Jalan Bandengan Utara, RT 01/10, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Aksi begal itu juga terekam video CCTV.

“Pelaku seluruhnya berjumlah 8 orang. Para pelaku pelajar kelas 2 SMK Bhara Trikora di kawasan Grogol petamburan, Jakarta Barat,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 22 September.

Delapan orang pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ARN (17), AB (17), PI (17), AP (16), BL (17), GSP (16), PA (16) dan BPM (17).

“Tiga orang pelaku lainnya berinisial MRH alias Tukul, A dan B masih buron. Tersangka MRH merupakan kepala genk tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:

Terjadi Lagi Tawuran Di Depan Wali Kota Jakarta Timur Pakai Senjata Tajam dan Bom Molotov

Bawa Celurit dan Kelewang Hendak Tawuran, 7 Remaja Diamankan Polres Solok

Langkah Pemprov DKI Cabut KJP Pelajar Tawuran Didukung DPRD: Supaya Tahu Diri

Ilustrasi

Para pelaku menamakan dirinya sebagai gangster Bathrix Putra. Dari pengakuan para pelaku, mereka pada awalnya tidak berniat untuk melakukan tindak pidana begal melainkan ingin cari musuh untuk tawuran.

“Namun karena sepeda motor dan HP korban terjatuh saat mereka menyerang korban, seketika itu juga motor dan HP korban diambil. Kemudian motor akan dijual online oleh para pelaku senilai 1 juta. Rencana uang hasil penjualan untuk kelompok mereka,” katanya.

Sementara berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka baru kali ini melakukan aksi begal motor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

“Delapan orang pelaku ini dilakukan penahanan di ruangan khusus anak di Polsek Tambora,” ucapnya. (VOI/NKRIPOST )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved