KPU DKI: Imbauan Kepada Parpol Pembukaan RKDK
Diterbitkan Sabtu, 9 September, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengimbau partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) segera membuka rekening khusus dana kampanye Pemilu 2024.
“Kami mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK),” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembukaan RKDK Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Dody menjelaskan, pembukaan RKDK dilakukan sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai satu hari sebelum dimulai masa kampanye, yaitu 28 November 2023.
BACA JUGA:
KPU Sumbar : Tiga syarat Ini Harus Di penuhi Bagi Caleg Perna Tersandung Korupsi
KPU : Jalur Ekstrem Memiliki 15 TPS Dalam 15 Kecamatan di Rejang Lembong Bengkulu
PPP DKI Jakarta Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg DPRD ke KPUD, Jipul: Awal Yang Baik
Selain itu, mekanisme terkait pembukaan RKDK ini partai politik cukup menyampaikan surat permohonan pengantar pembukaan RKDK kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.
Setelah itu, KPU Provinsi DKI Jakarta akan membuatkan surat pengantar pembukaan RKDK ke bank yang dituju sesuai surat permohonan partai politik (parpol).
Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, RKDK merupakan komponen penting dalam penggunaan dana kampanye.
KPU Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan pembukaan RKDK sejak ditetapkannya partai politik peserta Pemilu 2024.
Untuk itu, rapat ini diadakan guna mengingatkan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta siap memfasilitasi partai politik yang mengalami kendala dan membutuhkan bantuan dalam pembukaan RKDK. ( ANTARA/NKRIPOST )
