NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Dugaan Pelecehan Kecantikan Miss Universe Indonesia Naik Ke Penyidikan

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 28 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Kuasa hukum korban pelecehan Kontes Kecantikan Mellisa Anggraini (depan) saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).

NKRIPOST, JAKARTA – Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia ke tahap penyidikan. Acara ini diselenggarakan oleh PT CSK selaku Event Organizer (EO).

“Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan,” kataKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi

Sebelumnya Polda Metro Jaya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak memeriksa para korban dugaan pelecehan seksual pada ajang kontes kecantikan, Senin pekan lalu.

“Polisi sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap tujuh korban, juga ada dua saksi,” kata kuasa hukum korban Mellisa Anggraini saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Dalam pemeriksaan tersebut, Mellisa menyampaikan mereka menceritakan apa saja yang terjadi dalam peristiwa di tanggal 1 Agustus 2023 saat karantina kontes kecantikan tersebut.

“Mereka menyampaikan peristiwa pada 1 Agustus yang terjadi pada saat berlangsungnya karantina proses kontes Miss Universe Indonesia 2023. Ada perbedaan dari keterangan masing-masing korban tentang bagaimana dugaan pelecehan itu dilakukan, ” katanya.

BACA JUGA:

Korban Pelecehan Kontes Kecantikan Mulai Diperiksa Polisi 

Cantik Bak Barbie!! Ini Keseharian Kalisa Putri, Kontestan Miss Asia Indonesia 2023

Membuka Dan Ambil Bagian Kontes Ikan Koi Ini Lah Yang Di Sampaikan Edy Rahmayadi

Kuasa hukum korban pelecehan di kontes kecantikan, Mellisa Anggraini mengungkapkan ada 30 peserta yang menjadi korban pelecehan dalam ajang tahunan tersebut.

“Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru memberikan kuasa baru 7 orang. Tapi berjalannya waktu terus bertambah,” katanya saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Rabu.

Mellisa juga menyampaikan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kronologi dalam kasus tersebut.

“Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban, apa-apa yang mereka alami,” katanya.

Dia juga menyampaikan dampaknya terhadap korban. “Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti didalami lagi,” katanya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ( ANTARA/NKRIPOST )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved