NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengadilan Tidak Mengabulkan Permohonan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama, Begini Respon MUI!

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 18 Juli, 2023 by NKRIPOST

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023

NKRIPOST, JAKARTA – “Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan Pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, itu sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf f undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan Pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.”

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.

Aturan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

“Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum,” ujar Niam dilansir Antara, Selasa, 18 Juli 2023.

Niam menjelaskan Undang-Undang Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.

Dengan demikian, kata dia, peristiwa pernikahan pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan. Sementara negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan.

“Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan,” ujar dia.

Namun, menurut Niam, selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang.

Sementara, pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 secara jelas mengatur perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

MAHKAMAH AGUNG

BACA JUGA:

Sejarah Hari Ini: Lahirnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

Peran Pemuda Dalam Perjuangan Agama Bangsa dan Negara

Permohonan Nikah Beda Agama, PN Jakarta Pusat: Bergantung Kebijaksanaan Hakim 

Selanjutnya, Pasal 8 huruf f UU Perkawinan mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Dalam Islam, kata Niam, perkawinan beda agama itu terlarang.

“Jadi, tidak ada celah untuk praktik perkawinan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang. SE ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadikan panduan hakim. Karenanya, pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum,” kata Niam.

Sebelumnya, dalam proses penyusunan SEMA, Mahkamah Agung mengundang wakil lembaga-lembaga agama untuk dimintai pendapatnya.

Niam sempat hadir dalam pertemuan tersebut guna mendiskusikan berbagai permasalahan seputar perkawinan beda agama, kasus-kasus putusan peradilan yang beragam, dan pentingnya memberikan panduan agar dipedomani para hakim.

“Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan,” ujarnya.*(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved