Polisi Sebut Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang Di Tulungagung Sempat Kabur dan Sembunyi
Diterbitkan Selasa, 4 Juli, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menyelidiki kasus kematian sepasang suami istri (pasutri) yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan tubuh terikat di dalam rumahnya di Desa Ngantru Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 29 Juni 2023, lalu.
Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut saat ini sedang melakukan identifikasi sekaligus penyelidikan untuk mengungkap kematian pasutri yang dikenal sebagai pengusaha kolam renang dan jasa usaha rias pengantin itu.
Pasutri tersebut pertama kali ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh anaknya. Keseharian keduanya tinggal berdua di rumah dua lantai yang berada di pinggir jalan nasional.
Warga yang mendengar kejadian itu berkerumun di sekitar tempat kejadian. Polisi terlihat sibuk melakukan olah TKP dan memasang garis polisi mengelilingi gerbang depan rumah.
BACA JUGA:
Astaga!! Depresi, Ibu Ini Bunuh Dua Anak Kandungnya Di Jember
Mediasi Kasus Penolakan Hewan Qurban Dewi Perssik dan Ketua RT Berakhir Ricuh, Gegara Singgung Suku!
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, EP, pelaku tunggal pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang sempat kabur dan bersembunyi dari kejaran petugas, sebelum akhirnya menyerahkan diri.
“Sabtu (1/7) pagi setelah dilakukan identifikasi forensik melibatkan puslabfor, kami bukti petunjuk mengarah pada pelaku EP ini sehingga saat itu juga dilakukan pemeriksaan ke rumahnya yang ada di Dusun Besinan, Desa Ngantru. Tapi saat itu yang bersangkutan (sudah) tidak ada di rumah,” kata Kapolres Eko saat gelar perkara di hadapan awak media di Mapolres Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (3/7/2023) disitat Antara.
Pemeriksaan pun dilanjutkan dengan mengidentifikasi barang-barang di rumah EP, yang diduga terkait dengan tempat kejadian perkara pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang, Tri Harsono (57) dan Ning Nur Rahayu (49).
“Ketika di rumah tersangka EP ini, petugas mendapati sandal yang digunakan membungkam korban, identik dengan yang ada di rumah tersangka,” papar dia.
Dari bukti petunjuk tambahan itu, petugas gabungan dari Polsek Ngantru, Polres Tulungagung dan Subdit Jatrantas Polda Jatim melanjutkan penggerebekan di rumah saudaranya, yang dicurigai menjadi tempat persembunyian EP.
BACA JUGA:
Astaga!! Pasutri, Pengusaha Kolam Renang dan Rias Pengantin Tewas Terikat, Diduga Dibunuh Rampok
Heboh!! Tragedi Gantung Diri Membuat Geger Kota Bukittinggi
Moeldoko Geram Tanggapi Isu Beking Ponpes Al Zaytun: Emang Gue Preman?
Namun sekali lagi, EP sudah tidak berada di tempat yang dicurigai itu. Polisi pun mengembangkan area pencarian, hingga akhirnya EP yang menyadari telah diburu petugas, menyerahkan diri secara sukarela.
Ia kemudian mendatangi Polres Tulungagung dengan didampingi penasehat hukum dan tokoh warga.
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di Rutan Polres Tulungagung, tersangka EP dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Pelaku (tersangka) diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata EKo.
Saat gelar perkara itu, EP mengaku menyesali perbuatan yang dia lakukan. EP mengaku sempat merenung dan meratapi perbuatan yang telah dia lakukan.(*)
