NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Astaga!! Ada Pungli di Pelabuhan Deri Adonara, Polres Flores Timur Gagal Tangkap Tangan Pelaku

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 3 Juni, 2023 by NKRIPOST

Tim Siber Pungli Flores Timur saat sidak ke Pelabuhan Ferry Deri, Pulau Adonara, Flores Timur, NTT, Jumat (2/6/2023).

NKRIPOST NTT – Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur sedang mengusut praktik pungli terhadap sopir truk pengangkut logistik di Pelabuhan Ferry Deri, Pulau Adonara.

Wakil Kepala Polres Flores Timur Kompol I Ketut Saba mengatakan pengusutan dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) setempat yang diketuainya.

“Tim Saber Pungli melakukan inspeksi mendadak pemantauan dan penyelidikan dugaan pungli di Pelabuhan Ferry Deri dan diketahui ada praktik tersebut, sehingga langsung ditangani,” katanya, Jumat 2 Juni, disitat Antara.

Saba mengatakan, kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dilakukan, setelah adanya laporan para sopir truk pengangkut logistik atau truk ekspedisi yang dipungut uang dengan jumlah tertentu oleh oknum buruh di pelabuhan setempat.

Dia mengatakan, pihaknya menerima informasi dugaan pungli tersebut dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT.

“Kami berencana melakukan operasi tangkap tangan, namun saat sidak tidak ada truk ekspedisi yang beroperasi,” katanya.

Stop Pungli

BACA JUGA:

Buser Polres Flotim Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka

Kasus Penyalahgunaan BBM, Polres Flotim Tetapkan Oknum Polair Dan Agen Kapal Jadi Tersangka

Polres Flotim Tangkap Pencuri Motor, Miris Pelaku Bocah Di Bawah Umur

Oleh sebab itu, kata dia, upaya penanganan dilanjutkan dengan menginterogasi koordinator buruh di Pelabuhan Ferry Deri yang membenarkan bahwa ada pungutan sebesar Rp100.000 oleh anggota buruh ke sopir truk pengangkut logistik.

Pihak buruh, lanjut dia, mengaku memungut biaya karena mengetahui sopir truk pengangkut logistik menerima muatan di area pelabuhan.

Saba mengatakan persoalan itu telah diselesaikan melalui kesepakatan para pihak yang menyetujui bahwa truk logistik dilarang menerima muatan di area pelabuhan dan para buruh juga dilarang memungut jasa angkut di truk.

“Kami juga beri peringatan secara tegas agar tidak melakukan pungli karena akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.*(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved