NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tiga Kelompok Tani Kabupaten Rohul, Serahkan Surat Permohonan Ke Gubernur Riau

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 5 Mei, 2023 by NKRIPOST

Tanda Terima permohonan tiga Kelompok Tani ke Gubernur Riau, Drs H.Syamsuar

NKRIPOST, RIAU – Tiga kelompok tani dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menyerahkan Surat permohonan pengawasan Lahan HPL Transmigrasi Kepada Gubernur Riau,.Drs H. Syamsuar agar menerbitkan Surat legalitas Hak Milik Masyarakat di Tiga Desa tersebut.Rabu 03 Mei 2023.

Hal tersebut sesuai dengan Undang undang nomor 29 tahun 2009 tentang Ketransimigrasian dan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok pokok Agraria.

Ketiga kelompok Tani yang mengajukan permohonan Kepada Gubernur Riau Adalah Kelompok Tani Pasir Jaya dari Desa Pasir Indah, Kelompok Tani Musti Makaryo Sidototo dari Desa Pasir luhur, dan Kelompok Tani Suka Jadi Jaya Makmur Tri Manunggal dari Desa Rawa Makmur.

Permohonan yang diajukan ke-tiga kelompok Tani tersebut, merupakan permohonan pengawasan atas upaya yang dilakukan Oknum perorangan dan perusahaan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Milik dan Surat Hak Guna Usaha di Lahan HPL yang diduga tidak memenuhi syarat dan prosedural sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dimana Lahan HPL di Tiga Desa tersebut masih dalam konflik antara Warga Tani dengan Perusahaan PT SAMS,PT.SANDELA, yang berlokasi di desa Pasir Indah, PT.BAJA di Desa Pasir Luhur, dan PT PIS di Desa Rawa Makmur, dan beberapa Oknum warga Telah merampas Lahan Warga Tani.

Ketiga kelompok Tani dari tiga Desa tersebut, sudah melakukan upaya melakukan permohonan pembuatan legalitas Sertifikat Hak Milik atas Lahan HPL yang di tujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia (H.Joko Widodo) dan beberapa Kementrian dan Lembaga dengan memohon masing masing 2 Hektar di kawasan Desa Transmigrasi dengan jumlah pemohon 611 orang.

BACA JUGA:

Batik Rohul Makin Diminati, Gubernur Dan Wakil Gubernur Riau Memakainya

Marselinus K. Leki Ngadu Ke LP2TRI : Pemdes Bangun PAUD Garuda Diatas Tanah Orang Tua Saya Tanpa Izin

Warga Siak Riau Tewas Mengenaskan, Diduga Diserang Harimau Sumatera

Pengajuan permohonan oleh ke tiga kelompok tani tersebut di dampingi Ketua Umum , Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Maret Samuel Sueken Pada tanggal 20 Juni 2022.

Dari Ketiga kelompok Tani kabupaten Rohul tersebut, sangat berharap Kepada Gubernur Riau (Drs H.Syamsuar) agar melakukan pengawasan, atas permohonan pengajuan pembuatan Surat Legalitas Sertifikat Hak Milik lahan HPL Kepada 611 orang pemohon di Desa Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia. (D H, NKRI POST.CO RIAU)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtube.com/shorts/ALSALIw5jzA?feature=share

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved