Dua Pelaku Penjual Petasan Lewat Online di Ringkus Satreskrim Polres Jepara
Diterbitkan Rabu, 29 Maret, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, JEPARA – Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus Dua pria warga kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara akibat menjual bubuk petasan secara online melalui media sosial.
Kedua pria tersebut bernama AA (22) dan MKS (22). Mereka dibekuk anggota ditempat yang berbeda yang pertama AA ditangkap di pasar Kalinyamatan dan MKS di bundaran Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.
Pagi ini (28/03/2023), saat keterangan Konferensi Pers Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, menjelaskan bahwa tersangka memperjualbelikan serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 ons serta 1 kg dan dijual melalui medsos dengan harga per ons Rp. 25.000, – kemudian yang 1 kg Rp. 240.000,-.
“Kedua pelaku ini kami amankan dikawasan Pasar Kalinyamatan dan dibundaran Ngabul Tahunan. Saat itu para pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui medsos oleh seseorang”, kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, pihak kami mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya peredaran atau jual-beli bahan peledak (petasan) berupa serbuk petasan disaat bulan Ramadhan ini
hingga kami ringkus pelakunya.
Para pelaku memperjualbelikan bahan peledak (petasan) dengan melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan.
Petugasjuga mengamankan barang bukti dari tersangka AA yakni serbuk bahan peledak 1.2 kg, sunmbu peledak, sedangkan dari tersangka MKS yakni 15 kg serbuk bahan peledak dan handphone serta SPM milik para tersangka juga turut diamankan.

BACA JUGA:
Satreskrim Polres Jepara Berhasil Ringkus 3 Pelaku Curat
Kapolri Rotasi 7 Kapolda, Irjen Karyoto Pimpin Polda Metro
Teror Hewan Pemangsa Ternak Kembali Meresahkan Warga Tempur Jepara
Kapolres menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. “Ujar Kapolres.
NkriPost – Ponco. S
https://youtube.com/shorts/ChAFh5Hyd9c?feature=share
