NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Diduga Ada Pungli di SMPN 1 Sungai Tarab Berkedok Komite Sekolah, Kadis Pendidikan Bungkam

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 25 Maret, 2023 by NKRIPOST

Kwitansi tanda terima dengan stempel Komite SMPN 1 Sungai Tarab

NKRI POST, TANAH DATAR – Disinyalir menjadikan Komite Sekolah tempat perlindungan untuk melegalkan dugaan pungutan yang dilakukan di sekolah SMPN 1 Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat yang meminta uang penulisan ijazah dan uang perpisahan senilai Rp.415.000 (Empat ratus lima belas ribu rupiah) per siswa.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh NKRI POST Dari Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya ini memberikan bukti pembayaran berupa kwitansi dengan total pembayaran Rp 415.000.

Dengan jumlah murid 129 orang ini ditotal sekitar Rp 53.535.000 padahal pemerintah sudah melarang ada nya pungutan di sekolah-sekolah karena pemerintah sudah memberikan banyak bantuan, seperti dana BOS dan POKIR dan yang lain nya.

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Tarab Antony Erman Putra saat di hubungi awak media melalui telepon selulernya membenarkan adanya pungutan tersebut.

“Pungutan itu memang ada, tetapi itu bukan wewenang saya ujar kepsek kepada awak media menjelaskan, Sabtu (25/3/2022).

Sungguhpun demikian, Kepsek Antony menegaskan pungutan tersebut dilakukan Pihak Komite Sekolah.

“itu adalah wewenang pengurus komite sekolah.” Ujarnya lebih lanjut.

Kepala sekolah SMPN 1 Sungai Tarab Antony Erman Putra juga membenarkan jumlah murid di sekolah yang diminta sejumlah 129 orang.

BACA JUGA:

Kabarnya, SMA 4 Kerinci Diduga Pungut Biaya Perpisahan Bernilai Fantastis Jutaan Rupiah ke Siswa/i Xll

Kepsek MAN 2 Bukittinggi, Akui Uang Komite Berkedok Surat Pernyataan

Marak Terjadi Pungli di Sekolah, Ini Kata DPR

Di waktu yang sama pada hari Sabtu (25/03/3023) awak media kemudian mencoba langsung mengkonfirmasi kadis pendidikan Kabupaten Tanah Datar melalui pesan Whatsapp nya terkait dengan pungutan tersebut, Namun sampai berita ini diturunkan Kadis masih bungkam dan belum menjawab.

Sesuai dengan Permendikbud nomor 75 THN 2016 pasal 12 menyebutkan
1 A. Tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran bahan ajar,perlengkapan pakaian seragam sekolah
2 B. Melakukan pungutan dari peserta didik atau org tua wali nya
3 Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.

Ditambah lagi dengan ada nya Perpres RI NO 87 THN 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar alias pungli.(*)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtube.com/shorts/Du5l5CrRR00?feature=share

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved