NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Anak Di Bawah Umur Pakai Motor Ke Sekolah Akan di Tindak, Begini Penjelasan Polres Bungo

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 13 Maret, 2023 by NKRIPOST

Anak Di Bawah Umur Pakai Motor Ke Sekolah Akan di Tindak, Begini Kata Kasat Lantas Polres Bungo, IPTU Steffan

NKRIPOST, BUNGO – Tindak Lanjuti segala keluhan dan curhat masyarakat di setiap pertemuan Jumat Curhat, Satlantas Polres Bungo Surati seluruh sekolah yang dibawah Disdik kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kapolres Bungo, AKBP Bram melalui Kasat Lantas Polres Bungo, IPTU Steffan kepada Nkripost mengatakan, mulai hari ini kita surati dinas pendidikan, Rio, Camat dan seluruh kepala sekolah serta Lurah, tuturnya.

“Sebelum diberlakukan 1 April 2023 maka semua sekolah kami surati terlebih dulu biar pihak sekolah memberi kabar kepada para orang tua murid, agar anak-anak yang di bawah umur tidak boleh lagi membawa kendaraan roda dua dan empat ke sekolah,” ungkap Kasat Lantas IPTU Steffan, Senin (12/03).

Dikatakan Kasat, setelah selesai sosialisasi yang kita lakukan ini, baru kita mendatangi setiap-tiap sekolah. Jadi jangan kaget, jangan protes dan jangan gaduh, apabila petugas Lantas datang langsung ke sekolah melihat siapa anak-anak di bawah umur bawa kenderaan roda dua dan roda empat, himbaunya.

“Sesuai Pasal 77 Ayat 1, dan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Jadi di Bungo, Stop anak di bawah umur memakai sepeda motor dan mobil bila pergi ke sekolah,” tegas Steffan lagi.

BACA JUGA:

Jumat Curhat Polsek Kota Bungo, Dengarkan Keluhan Masyarakat

Polres Belu Bersama TNI, Kejaksaan dan ATC Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Dua Kecamatan

Turnamen Futsal SMPN 2 Bungo Cup, SD 144 Keluar juara 1

Kasat menambahkan, dampak dari anak yang membawa kendaraan ke sekolah juga bisa meresahkan masyarakat. Seperti konvoi dan kebut kebutan sehingga dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya, ujarnya lagi

Saat ini kata Kasat,” kami dari pihak kepolisian juga menunggu atas dukungan dan kerjasama dari orang tua siswa, yang berperan sebagai kontrol anak dalam perjalanan menuju sekolah.

Lanjut Steffan pada tanggal 1 April 2023 pihaknya akan melakukan penindakan berupa penilangan. Nanti pihaknya berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah terkait tindak lanjut dari sosialisasi ini, paparnya.

“Misal, motornya diamankan dulu di sekolah yang ambil orang tuanya, Itu juga bisa. Kita bersifat fleksibel tergantung dari pihak sekolah,” lanjut Kasat.

Kasat Lantas juga mengungkapkan jika dirasa perlu, pengamanan kendaraan juga akan dilakukan di kantor Satlantas Polres Bungo.

“Semua ini, merupakan usulan dari masyarakat dalam pertemuan Jum’at Curhat karena dapat untuk mengurangi resiko terhadap kecelakaan lalu lintas dan tindak pelanggaran lalin terhadap anak sekolah,” tutupnya.

( ERWIN. Siregar ).

VIDEO REKOMENDASI:

 

One thought on “Anak Di Bawah Umur Pakai Motor Ke Sekolah Akan di Tindak, Begini Penjelasan Polres Bungo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved