Polres Belu Resmi Tahan Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Di Atambua
Diterbitkan Kamis, 9 Februari, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST. BELU, NTT – Kepolisian Resort (Polres) Belu resmi menahan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di RT 09, kelurahan Tulamae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, NTT. Minggu, 05 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 Wita sore.
Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Belu IPTU I Ketut Karnawa, SH kepada Nkripost.co menyampaikan, pelaku pemerkosan yang diketahui berinisial DM (51) kini sudah ditanah oleh Satreskirm polres Belu.
Berdasarkan kronologis kejadian korban, Jelasnya. Bahwa awalnya, kedua orang tua bersama korban pergi kerumah calon bapak ani (Saksi permandian) untuk memberitahukan bahwa korban akan menerima Sakramen permandian (Baptis) yang akan berlangsung di Gereja Katedral Atambua.
Saat itu, ayah korban duduk bersama dengan beberapa orang salah satunya pelaku (DM) dan juga bapak Bernadus Bau.
“saat itu mereka duduk minum sopi (minuman keras lokal) dan bercerita ketika itu pelaku langsung beraksi tanpa diketahui oleh ayah korban dan bapak bernadus bau ini.”jelasnya kepada Nkripost, kamis, 09/02/23 siang di ruang kerjanya.
Selain itu, lanjutnya, ketika mereka sedang minum datanglah ibunda korban menghampiri sang suami dengan marah – marah “ kamu (suaminya) dimana, kenapa kamu tidak jaga anak. Om Abe sudah menodahi anak kita.”.ketika mereka pun langsung kaget dan langsung mencari pelaku (DM).
“ saat mereka mengecek alat vital korban terdapat bercak darah. Ketika itu, mereka langsung menangkap pelaku dan langsung diamankan oleh Bhabinkamtibmas ke Kantor Polisi.” Ujarnya.

BACA JUGA:
Bejad, Kakek Di Atambua Tega Perkosa Bocah 5 Tahun Hingga Alat Vitalnya Berdarah
Astaga, Warga Belu Temukan Jenazah Bayi Di Dalam Tas
DPRD Belu RDP Bersama Plt. Direktur RSUD Atambua Terkait PHK 20 Cleaning Service, Yuk Simak Hasilnya
Saat diamankan pelaku, tambahnya, langsung dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga langsung di BAP pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa saat diamankan pelaku pemerkosaan ke Polres Belu, pada saat yang bersamaan korban yang ditemani oleh kedua orang tuanya dan Lurah Tulamale, kecamatan Atambua Barat langsung mengantar korban untuk dilakukan Visum ke Rumah Sakit Umum Daerakh (RSUD) Mgr. Gabriel Manek SVD kabupaten Belu. *(Mario).
