NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Belis Di PN Atambua, Mediasi Gagal Lanjut Ke Persidangan

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 20 Desember, 2022 by NKRIPOST

Foto Bersama Mediator PN Atambua, Tergugat dan Penggugat Usai mediasi kasus Wanprestasi Terkait belis

NKRIPost. ATAMBUA, NTT – Mediasi kedua Kasus perdata Gugatan Wanprestasi terkait belis (Mahar/mas kawin) antara penggugat dari keluarga Bernolda Soi terhadap tergugat dari keluarga Aquilis De jesus Exposto telah berakhir dan tidak mendapat ditemukan solusi hingga akhirnya kasus tersebut berlanjut ke tahap berikut yakni Persidangan.

Kedua keluarga besar baik penggugat maupun tergugat kini kembali bertemu di Pengadilan Negeri kelas IB Atambua Selasa siang untuk dilanjutkan perundingan atau mediasi yang dimediasi langsung oleh hakim Ketua PN Atambua kini telah usai.

Mediasi yang dimulai kurang jam 10 siang hingga berakhir pukul 12.00 Wita siang berakhir dengan gagal
Pasalnya, kedua keluarga besar baik penggugat dan tergugat masing – masing masih mempertahankan opsinya.

“ iya mediasi belum mendapatkan jalan keluar, karena apa yang mereka (penggugat,red) tawarkan masih menurut kami terlalu berat,” ungkap Julio Exposto ayah dari Aquilis De jesus Exposto (Alm) usai mediasi kepada wartawan NKRIPost, Senin, 20/12.2022 siang.

Ketika belum ditemukan jalan keluar, sambung Julio, pihaknya menginginkan kasus ini agar dilanjutkan pada babak berikutnya yakni persidangan.

“ kalau memang sudah tidak ada jalan keluar lagi iya, kita sepkat untuk lanjut ke persidangan supaya jelas dan apa yang mmenjadi putusan haki itu yang terbaik untuk kita semua.” Tuturnya.

Selain itu juga, tegas Julio, pihaknya akan segera mencari kuasa atau pengacara untuk mendampingi pihaknya pada saat persidangan nanti. Pasalnya, dari pihak penggugat pun mereka sudah memilik pengacara yang sudah siap menghadapi persidangan nanti.

“Mungkin besok atau lusa saya akan mencari kuasa hukum untuk mendampingi kita pada saat sidang nanti.” Ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk jadwal persidangan sendiri belum ditentukan oleh mediator hakim ketua Pengadilan Negeri kelas IB Atambua.

“ untuk jadwalnya nanti mereka (PN Atambua,red) yang memberikan informasi kepada kita, dan sekarang kita siap – siap menunggu dengan menyiapkan diri.” Tandasnya.

Mediator Pengadilan Negeri Atambua sedang menunjukkan surat kesepakatan kepada Para pihak

BACA JUGA:

Surat Kesepakatan Belis Dinilai Tak Miliki Dasar Hukum, Tandatangan Tergugat Diduga Dipalsukan

Ribuan Ikan Loncat dari Laut ke Pantai Pulau Bidadari Viral, Ini Penjelasannya

Gegara Belis, Keluarga Almarhum Aquila Exposto Digugat ke Pengadilan Negeri Atambua

 

Terlihat pada kesempatan yang sama, Bernolda Soi yang menjadi penggugat tampaknya hadir juga dalam mediasi tersebut.

Namun, dirinya (Bernolda Soi,red) tidak ikut masuk ke dalam ruang mediasi.
Saat ditanya oleh wartawan, dirinya mengungkapkan, pihaknya sangat kecewa terhadap keluarga dari tergugat Suaminya yakni Aquilis De jesus Exposto (Alm) namun hal itu hanya terkhusus untuk ibu mertuanya.

Karena apa yang pernah dilakukan oleh dia dan suami Almnya tetap tidak dianggap ibu mertuanya.

Namun, dia (Bernolda Soi,red) sangat menghargai bapak mertuanya dan keluarga yang lain karena selama dia masih tinggal bersama mereka dia sangat dihargai.

Selain itu, dia mengungkapkan saat orang tua kandungnya meninggal hanya dia bersama suami Almnya yang menanggung beban yang diberikan oleh keluarganya sebagai anak mantu.

“ iya saat saya punya orang tua meninggal kami dua (bernolda Soi dan Aquilis Alm) yang menanggung beban yang diberikan, tidak ada yang bantu kami dua saat membeli sapi. Pada hal itu kami sangat membutuhkan untuk ada yang bantu,” tandasnya.

Sementara itu, lanjutnya, dia hanya menginginkan agar keluarga dari Alm suami dapat memberikan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Pasalnya, kedua anaknya membutuhkan apa yang menjadi hak mereka.

Selain itu, tambah ketua suku dari keluarga penggugat Philipus Berek, dia menegaskan bahwa apa yang pihaknya tawarkan kepada keluarga tergugat adalah hal yang wajar dan itu tidak terlalu berat karena sudah dikurangi oleh mediator hakim ketua.

itu tidak terlalu berat karena sudah dikurangi oleh mediator hakim ketua PN Atambua. Yang awalnya, 53,5juta kini menjadi 27 juta.

“saya pikir beban itu soal biasa, bagi kita yang hidup dari adat. Kami hanya menuntut apa yang menjadi kesepakatan kita dari awal. Kami juga tidak menginginkan kasus ini bertele – tele, karena kami sudah beritikad baik namun mereka (tergugat,red) tidak menganggapnya.” Sedihnya.

Pengadilan Negeri (PN) Atambua

Dari hasil pantauan media, kedua keluarga besar yakni Penggugat dari keluarga Bernolda Soi dan tergugat dari keluarga Aquilis De jesus Exposto usai berunding atau mediasi tepat pukul 12.00 wita, saat keluar dari ruangan mediasi tepatnya di halaman Kantor Pengadilan Negeri Atambua keduanya dipersatukan oleh Mediator PN Atambua untuk melakukan foto bersama.

Sebelum kedua perwakilan dari keluarga penggugat dan tergugat melakukan sesi foto bersama, terlebih dahulu kedua perwakilan penggugat dan tergugat melakukan tanda tangan sebuah surat yang dibawa oleh mediator hakim ketua. *Ell.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved