NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Satu Tanda Tanda Anie Baswedan Tarif integrasi moda transportasi, MRT LRT Sebesar 10 Ribu Rupiah 

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 11 Agustus, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST,JAKARTA.  – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Kepgub ini mengatur tarif integrasi moda transportasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta maksimal sebesar Rp10 ribu.

“Paket tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan 2 atau lebih layanan/moda angkutan umum massal. Adapun moda umum massal dimaksud terdiri atas layanan angkutan Transjakarta, Moda Raya Terpadu, dan Lintas Raya Terpadu,” tulis Anies dalam Kepgub, dikutip pada Kamis, 11 Agustus.

Anies merincikan, biaya awal tarif integrasi sebesar Rp2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte, stasiun, atau layanan angkutan penumpang (feeder).

BACA JUGA:

Rumor Sufmi Dasco Ahmad Masuk Bursa Menteri, Bung Rogger: Kapasitas Dan Jam Terbang Beliau Mumpuni

Anies Baswedan, Erick Thohir Dan Budi Karya: Tiga Serangkai Transformasi Transportasi Jabodetabek

Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh yaitu sebesar Rp250 per kilometer. Lalu, terdapat jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10 ribu.

Sebagai catatan, maksimum waktu tempuh dalam satu kali perjalanan untuk jumlah maksimum tarif Rp10 ribu adalah selama 180 menit atau 3 jam.

Pada kondisi ini, penumpang tidak keluar dari moda transportasi sejak pertama kali meletakkan alat pembayaran elektronik hingga mengakhiri perjalanan dengan meletakkan kembali alat pembayaran itu pada mesin tap out.

Lebih lanjut, apabila penumpang ingin melakukan transit dari satu moda transportasi ke modal lainnya, maka perpindahan tersebut dilakukan di halte atau stasiun integrasi yang telah tersedia.

“Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya,” urai Anies. ( Voi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved