NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

M.Yasir Dt.Paduko Tuan Siap Bangun Nagari Yang Beradat Lewat Kerapatan Adat Nagari (KAN)

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 19 Juni, 2022 by NKRIPOST

M.Yasir Dt.Paduko Tuan bersama sejumlah tokoh Masyarakat dan tokoh adat Nagari Mungka

NKRI POST, LIMAPULUH KOTA – M.Yasir Dt.Paduko Tuan hadiri rapat KAN (Kerapatan Adat Nagari) sekaligus dilantiknya sebagai ketua KAN yang dihadiri oleh Niniak mamak Pemangku Adat nagari Mungka, dan juga dihadiri Dt.Godang, Dt.Angkek, Dt Marajo dan Niniak nan Barompek di Luak 50 Koto. salah satunya yaitu Dt.Siri Maharajo dan beberapa tokoh lainnya di Gedung Serba Guna Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka , Kabupaten Lima Puluh Provinsi Sumatera Barat Sabtu 18/06/2022.

M.Yasir Dt.Paduko Tuan yang merupakan Putra daerah Nagari Mungka yang berdomisili di Bandung, dan beraktivitas di Kalimantan, dan daerah lainya yang ada di Indonesia.bahkan di Manca Negara, Kemudian keterangan yang di dapat di nagari Mungka, M.Yasir Dt Paduko Tuan adalah Pemilik dan sekaligus Direktur dari PT. Sima Surya Lestari , dan Alhamdulillah beliau pulang ke kampung halaman, untuk menghadiri undangan Niniak mamak dalam pemilihan pengurus KAN nagari Mungka, dan beliau berkomitmen, akan selalu suport kegiatan dan berjanji untuk membantu demi pembangunan Nagari masyarakat yang beradat.

Sebagai mana yang sama sama di pahami dan perlu kita kembangkan yaitu Kewenangan Kerapatan Adat Nagari ,sebagai mana yang di atur dan telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari mengatur bahwa: sengketa yang timbul dari sako, pusako dan perdata adat lainnya adalah tanggung jawab Kerapatan Adat Nagari untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai. bajanjang naiak batanggo turun, Namun dalam pelaksanaannya,sampai saat ini di nagari Mungka kewenangan Kerapaatan Adat Nagari belum berjalan sesuai dengan perda yang berlaku. Hal ini ditandai dengan sedikitnya jumlah sengketa yang diselesaikan oleh Kerapatan Adat Nagari dan banyaknya masyarakat yang lebih memilih menyelesaikan sengketanya langsung ke pengadilan.

Seperti yang disampaikan M.Yasir Dt.Paduko Tuan dalam kesempatan rapat tersebut, segala hal yang terjadi dilingkungan masyarakat yang beradat apapun itu pokok permasalahannya akan lebih baik diselesaikan secara adat sebelum menempuh ranah hukum.

“,Mari kita gunakan tugas dan fungsi sebagai KAN sebelum kita menempuh ranah hukum, apalagi dengan adanya kebijakan baru dari Kapolda Sumbar saat ini, bentuk tindak pidana ringan masih bisa diselesaikan lewat KAN,” ujar M.Yasir (Yos) Dt.Paduko Tuan.

Selanjutnya , dalam rapat tersebut para Datuak atau niniak mamak yang hadir juga sekaligus membahas acara baralek gadang batagak pangulu yang rencana diselenggarakan pada Januari 2023, dan akan dihadirkan oleh pejabat tinggi dari Jakarta nantinya.

Saya berharap bagi niniak mamak yang belum sarat dan rukun sebagai mana ketentuan adat yang berlaku di Minang Kabau, dan adat salingka Nagari nagari Mungka.

M. Yasir (Yos) Dt. Paduko Tuan Ketua KAN Mungka
M. Yasir (Yos) Dt. Paduko Tuan Ketua KAN Mungka

Kemudian M Yasir Dt Paduko Tuan. menjelaskan lebih lanjut, agar persiapan rencana Barolek Godang manogakan soko, perlu pembahasan lebih lanjut, kita akan urai secara detil dan transparan, agar tidak terjadi kesalapahaman, jadi upat puji di kemudian hari nan bak pitatah kato adat… api padam puntuang barasok, rumah suda tokok babunyi, untuk itu perlu kita bentuk kepanitiaan dan anggaran biayanya.” kata M Yasir Dt. Paduko Tuan dengan jelas.

Mendengar pemaparan dari M Yasir. Dt .Paduko Tuan ,gayuang basambuik kato bajawek dari Salah seorang Niniak Mamak yang hadir yaitu Dt Godang menyampaikan, Gayuang basambuik kato bajawek, bakabun baladang padi di tusi safo nan mudo. dek datuak takini kini, kami tacinto sajak lamo. semoga, segala niat baik ini bisa terlaksana sesuai dengan niat dan ke inginan kita, kata Dt Godang menimpali,dan di iyakan oleh Dt Angkek, dan Dt Marajo, serta Dt Inyiak nan barampek.(Ari Sandi & Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved