NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Yayasan Bina Karya Negeri Polisikan LVRI Tasikmalaya, Usai Mediasi Penurunan Plang Gagal

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 7 Juni, 2022 by NKRIPOST

Dewan Pembina Yayasan Bina Karya Negeri Irawan Taovic usai menyampaikan laporan ke Polres Tasikmalaya, Selasa (7/6/2022).

NKRIPOST, TASIKMALAYA – Proses mediasi dugaan pengrusakan Plang Papan Nama Yayasan Bina Karya Negeri bersama Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Tasikmalaya menemui jalan buntu akhirnya berbuntut panjang.

Pasalnya Bina Karya Negeri mengambil langkah hukum melaporkan kasus pengerusakan Plang Papan Nama Yayasannya oleh diduga oknum Pengurus LVRI Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Dewan Pembina Yayasan Bina Karya Negeri Irawan Taovic usai menyampaikan laporan ke Polres Tasikmalaya, Selasa (7/6/2022).

“Kami sudah melaporkan ke Polres Tasikmalaya. Adapun yang kami laporkan terkait penurunan Plang Papan Nama Yayasan Bina Karya Negeri di rumah Pak Iing.” Pungkas Irawan Taovic ditemui usai melakukan Pengaduan ke Polres Tasikmalaya.

BACA JUGA:

PPM YUDHA PUTRA LVRI Kabupaten Kendal,Audensi Ke Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.

Kolonel Priyanto Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat Dari TNI

LVRI Bareng PPM Goes To School Di STM Teladan Jagakarsa, Tanamkan JSN 45

Sebelumnya sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi akibat proses mediasi tersebut kandas akhirnya Yayasan Bina Karya Negeri mencarinya keadilan di Polres Tasikmalaya.

“Kami sudah mencoba melakukan klarifikasi supaya minta penjelasan untuk di selesaikan secara kekeluargaan, tapi sepertinya beliau – beliau ramai tidak karuan, akhirnya kami mengalah dan kami putuskan mengadukan ke polres Tasikmalaya supaya bisa clear. Kami ingin tahu dimana letak kesalahan Kami.” Pungkas Irawan

Diketahui setiap tindakan perusakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP”l) yang berbunyi;

Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

Baca selanjutnya..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved