Yayasan Bina Karya Negeri Polisikan LVRI Tasikmalaya, Usai Mediasi Penurunan Plang Gagal
Diterbitkan Selasa, 7 Juni, 2022 by NKRIPOST
Diketahui sebelumnya Pada hari senin pada tanggal 06 Juni 2022, kemarin, Irawan Ketua Pembina Yayasan Bina Karya Negeri, mendatangi kantor Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) bertujuan melakukan konfirmasi terkait klarifikasi penurunan papan nama Yayasan Bina Karya Negeri di rumahnya Iing Kp. Rangon Rt 019 Rw 004 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pantauan awak media Nkripost, Kedatangan Irawan tersebut bertemu dengan ketua LVRI Tasikmalaya Yoyo Ruskandi didampingi oleh LBH PPM Nana, SH sekretaris LVRI Aris Rusman.
Kepada pengurus LVRI, Irawan Pembina Yayasan Bina Karya Negeri ingin mendapatkan klarifikasi terkait penurunan Plang Papan Nama Yayasan Bina Karya Negeri yang terpasang di kediaman Pak Iing atas izin pak Iing, namun diturunkan oleh diduga Oknum pengurus LVRI.
“Kami ingin mengetahui alasan kenapa sampai bisa ada instruksi kepada LBH PPM agar papan nama Yayasan Bina Karya Negeri supaya di lepas, Apa alasannya?.”pungkasnya.
Pertanyaan dan penyampaian Irawan kemudian di jawab Nana dari LBH PPM, menerangkan alasan tidak boleh ada papan nama Yayasan Bina Karya Negeri.
“Bapak Iing sebagai Ketua Ranting LVRI dan harusnya minta izin dulu ke kantor Cabang.
Tidak boleh dipakai untuk kegiatan lain
Melarang dipasang lagi.” Jelas Nana dari LBH PPM, Senin (6/6/2022).
BACA JUGA:
Ibu Ini Tega Menjual Putri Kandungnya Ke Pria Hidung Belang, Segini Tarifnya Sekali Kencan
Suami Tusuk Istri Gegara Sakit Hati Ingin Dicerai, Anak Lapor Polisi
Ketua Rating PPM Cisarua Dan Sejumlah Warga Babak Belur Di Hajar Penyewa Villa, Begini Kronologinya
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak mereka LVRI Bersama LBH tersebut Irawan balik menanyakan kepada Bapak Yoyo Ruskandi Ketua LVRI Tasikmalaya.
“Apakah rumah Bapak Iing pakai plang papan Nama LVRI atau tidak?.” Ujar Irawan
Kemudian Jawaban dari pihak LVRI, tidak pakai plang papan nama LVRI.
“Apakah itu rumah tersebut milik LVRI atau milik pribadi Bapak Iing.” Kejarnya dengan pertanyaan.
Jawabannya Bapak Yoyo Ruskandi bahwa rumah tersebut bukan milik LVRI. Tapi memang itu milik rumah Bapak Iing.
“Kalau tidak, bukan milik LVRI Iyah…sah-sah saja digunakan oleh orang lain. Kecuali itu rumah milik LVRI boleh kita dilarang.” Tegasnya Irawan.
