Bupati Simon Nahak Tak Ingin Ada Data Siluman Di Malaka
Diterbitkan Senin, 6 Juni, 2022 by NKRIPOST
Diketahui Polres Malaka pernah menahan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Ferdinandus, Jumat (1/10/2021) malam. Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi data kependudukan.
Sebelum ditahan polisi, Ferdinandus diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Malaka. Dia dicecar dengan puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam, sejak Jumat (1/10/2021) siang hingga malam hari.
Dugaan pemalsuan dokumen itu bermula dari sidang sengketa tanah. Dalam perkara perdata ini, WBN menggugat Ferdinandus. Sementara itu, RF dan MEAU adalah penggugat intervensi.
Dalam persidangan kasus perdata itu, KTP atas nama Ferdinandus dihadirkan sebagai barang bukti palsu. Ketika dicek pada server Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, ditemukan NIK yang tertera dalam KTP Ferdinandus ternyata milik orang lain.
BACA JUGA:
Sidang Lanjutan PHP Kada Kabupaten Malaka Akan Kembali Di Gelar MK, Berikut Jadwal Dan Agendanya
Kim Taolin: Pemimpin Dipilih Untuk Melayani Bukan Diistimewakan
Pilkada Malaka Di Era Bupati SBS Viral Isu KTP Siluman, Tanda Tangan Siapakah?
Selain itu juga Pilkada serentak yang di gelar pada 9 desember 2020 lalu di Kabupaten Malaka yang di Ikuti dua Pasangan calon yaitu pasangan SN-KT melawan sang Petahana Pasangan SBS-WT dengan hasil rekapitulasi KPU di menangkan Pasangan calon SN-KT berlanjut pada gugatan sang Petahana ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan KTP/NIK siluman menjadi salah satu dasar gugatan tersebut.
Di Tengah gugatan berlanjut, isu KTP siluman pada pilkada Malaka menjadi isu yang berujung pada laporan ke Bawaslu Kabupaten Malaka yang akhirnya dalam Konferensi Pers (Jumat, 15/01/2021) malam, Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek, SP, mengatakan laporan terkait dugaan pemalsuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana.(Killer)
