Sat Reskrim Polres Jepara Bersama Direskrim Polda Jateng Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan
Diterbitkan Kamis, 26 Mei, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, JEPARA – Dua orang berinisial IS (31) dan MS (20) warga desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, dibekuk tim resmob Polres Jepara bersama tim Jatanras Polda Jateng setelah melakukan tindak pidana pengèroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kamis pagi (26/05/2022), Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK. MH., saat gelar konferensi pers di lobby Mapolres Jepara mengatakan para pelaku beraksi pada 15 Mei 2022 lalu di sekitar Pasar Gandu desa Bendanpete Nalumsari. Dua Pelaku tersebut berhasil dibekuk tim Jatanras dan Resmob Polres Jepara di lokasi persembunyiannya di wilayah Bekasi Jawa Barat.
Modus pelaku melakukan aksinya karena mereka tidak senang yakni ada orang yang tidak dikenal diduga warga desa Muryolobo melewati desa Ngetuk kemudian melempar botol kaca ke arah pemuda desa Ngetuk yang sedang berkumpul dan menantang berkelahi.
BACA JUGA:
Pengendara Motor di Tangerang Tewas Terlindas, Sopir Truk Tabrak Lari
Ponte Presindente B.J.Habibie Bukti Habibie Selalu Hidup Dalam Sejarah Timor Leste
Seusai Nonton Ndangdut Terjadi Bentrokan di Jepara
Akibat kejadian ini terdapat 3 (tiga) korban, yakni FR (30) yang meninggal dunia, FD (27) keduanya warga desa Muryolobo dan SA (34) warga desa Pringtulis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.
Kronologis kejadian dimulai saat Minggu lalu (15/05/2022) ketiga korban dan pemuda lain dari desa Muryolobo berangkat ke Kudus dalam rangka halal bihalal dengan mengadakan acara dangdutan. Setelah selesai kembali ke desa Muryolobo, ketiga korban mendapat kabar bahwa pemuda desa Ngetuk berkumpul di daerah desa Bendanpete dengan membawa sajam.
Korban SA pulang mengambil sajam jenis pisau, lalu ketiganya berboncengan mengecek ke desa Bendanpete sambil membawa beberapa botol bir kaca kosong. Sampainya di desa Bendanpete ternyata benar sudah banyak pemuda Ngetuk berkumpul, kemudian ketiga korban turun dari motor dan dihampiri pemuda Ngetuk sambil membawa sajam dan ada juga yang membawa senapan angin. Disitulah terjadi cekcok dan perkelahian dan korban SA mengeluarkan sajamnya dan melakukan penyerangan ke pemuda Ngetuk yang mana salah satunya tersangka IS dan ia juga membawa sajam jenis parang, namun tidak ada yang kena saat saling serang tersebut.
Ketiga korban terdesak karena kalah jumlah, dan akhirnya korban SA dan FD melarikan diri ke arah desa Muryolobo, keduanya ditembak menggunakan senapan angin saat melarikan diri yang mana SA kena dibagian telapak tangan, FD kena dibagian betis dan juga terkena luka bacok di punggungnya.
BACA JUGA:
Pemilu 2024 Honor KPPS Naik Tiga Kali Lipat, Ini Jumlahnya
Pemicu Bentrok Berdarah di Bendanpete, Terungkap Ternyata.....Â
Kecelakaan Maut, Suami Istri Tewas Ditabrak Pajero
Disaat itu juga tersangka IS yang membawa sajam mengejar korban FR ke arah pasar Gandu, saat pengejaran korban FR balik arah untuk menyerang IS, namun tersangka IS berhasil menendang dan kemudian membacok korban hingga akhirnya meninggal dunia, dan tersangka MS bersama tersangka lain melakukan pengrusakan motor yang dibawa ketiga korban.
Dari kasus ini Polres Jepara juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sajam jenis parang, pecahan batu paving, 3 unit sepeda motor, proyektil senapan angin, pecahan botol bir dan pakaian.
Pihak Polres Jepara masih melakukan pengembangan, dengan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, saat ini masih diburu oleh tim gabungan Polres Jepara bersama Polda Jateng.
Atas kejadian tersebut tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
TONTON VIDEO:
NkriPost – Ponco S
