NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kades Raimataus Donatus Nahak Seran Diduga Ancam Wartawan, Terancam 2 Tahun Penjara

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 21 Mei, 2022 by NKRIPOST

Papan Nama Desa Raimataus

NKRIPOST, BETUN – Kepala Desa Raimataus, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT,  Donatus Nahak Seran diduga melakukan pengancaman kepada 2 wartawan Media Online yang tengah melakukan liputan tugas jurnalistik.

Dua wartawan asal Kabupaten Malaka itu diantaranya, Dejan Seran dari media penanusantara.com dan Yan Klau dari media online Orbitnews.id

Data dihimpun media ini, Kejadian ini terjadi pada pukul 13.30 wita, Jumat 20 Mei 2022 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat.

Dejan Seran, Korban Ancaman Kepala Desa mengaku melakukan liputan jurnalistik di kantor Camat, sepulangnya dari kantor Camat, Kepala Desa Raimataus Donatus Nahak Seran ini menghadang mereka dan mengancam dan hingga mengeluarkan kata-kata yang tidak baik.

Donatus Nahak Seran saat mengancam Wartawan, meminta wartawan untuk berhati-hati karena dirinya masih menjabat Kepala Desa Raimataus selama 7 (tujuh) bulan.

“Kamu kurang ajar, Saya masih menjabat tuju (7) bulan, jadi kamu mau kasih masuk saya di penjara, saya mau lihat ancamnya sambil teriak dan menunjuk jari di muka wartawan media penanusantara.com, Dejan Seran.

“Kamu wartawan baru kemarin, saya punya banyak teman wartawan  tapi tidak seperti kamu, kamu harus tau Kode Etik Jurnalistik, tunggu saja, saya akan laporkan  kamu,” ungkap Kades dengan nada tinggi.

Dijelaskan Dejan, Donatus Nahak Seran menghadang dan mengancam mereka itu dikarenakan saat itu mereka baru pulang dari kantor camat untuk mengklarifikasi kan masalah pencoretan nama-nama penerima BLT DD tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA:

Sadis, Ibu Tiri Di Bolmong Tega Patahkan Kaki Anak Tirinya

Kejari Lembata Kembali Periksa Sekda Tapobali 10 Jam, Belum Ditahan

Ditambahkan Dejan, Ia selama ini tidak ada urusan atau masalah dengan Kepala Desa, namun ia juga kaget bahkan takut saat kepala Desa menghadang dirinya bahkan mengancam.

“Saya tidak ada masalah, tapi kelapa Desa marah dan tunjuk-tunjuk di saya, apa lagi ancam masih menjabat 7 bulan, bisa saja suatu saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada saya,” tegas Dejan.

Kejadian tersebut disaksikan oleh masyarakat sekitar, dimana masyarakat melihat dan mendengar kata ancaman dan bentak yang di keluarkan untuk kedua wartawan tersebut.

Salah Satu satu masyarakat Eddy Klau yang melihat hal itu mengatakan dirinya bukan wartawan namum ia tidak menerima baik atas tindakan kepala desa yang memperlakukan wartawan seperti ini.

Menurut Eddy, Wartawan itu salah satu penyambung lidah masyarakat, dan bilamana wartawan di ancam, bagaimana wartawan bisa kerja untuk menyampaikan keluhan masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa sebenarnya Kepala Desa yang baik harus memanggil anak-anak untuk klarifikasi dengan baik di kantor atau dimana saja.

Kepala Desa Raimataus Donatus Nahak Seran ketika dihubungi media penanusantara.com melalui Pimpinan Redaksi Yoseph Pito Atu, Donatus Nahak Seran mengaku bahwa ia tidak mengancam, namun ia kesal karena Wartawan menulis berita tanpa konfirmasi.

Menurutnya, kesesalannya itu kepada Wartawan Yan Klau dari media online Orbitnews.id.

BACA JUGA:

Mencoba Bunuh Wartawan Fabianus Latuan,5 Jagoan Ditangkap Polisi dan 1 Masih Buron

2 Hakim Yang Mulia dan 1 Panitera Dikabarkan Ditangkap BNN

Ilustrasi

Aksi dugaan pengancaman terhadap wartawan tersebut patut diduga melanggar  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga dapat di pidana.

Sebagaimana dalam UU Pers pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara, pada Ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 4 berbunyi:

(1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4)Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak

BACA JUGA:

BPR Syariah Haji Miskin Payakumbuh Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapolresta Diminta Tegakkan UU Pers

Bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Tak hanya itu, dalam ketentuan pidana pasal 18 UU No 40/1999, juga menyebutkan barang siapa yang mencoba melakukan kegiatan menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved