Sertifikat Petani Plasma Tidak di Kembalikan Padahal Hutang Bank Sudah Lunas Sejak 25 Februari 2022
Diterbitkan Jumat, 20 Mei, 2022 by NKRIPOST
Video Pengakuan Petani: Sertifikat Petani Plasma Tidak di Kembalikan Padahal Hutang Bank Sudah Lunas Sejak 25 Februari 2022.
NKRIPOST, MARABAHAN – Terkait permasalahan perusahaan sawit PT ABS sebagai warga kolam kanan ada beberapa keluhan warganya terutama mengenai masuk atau tidaknya plasma di perusahaan tersebut.
Salah satu pengurus KUD Jaya Utama desa kolam kanan kecamatan Wanaraya, Parman saat di temui di sela-sela unjuk rasa rabu tanggal 18 mei 2022 mengatakan izin Pengelolaannya itu tidak ada.
” Sebenarnya Kolam kanan tidak termasuk di plasma di Jaya Utama seperti Calon peserta, calon lahan (CPCL) tidak terdaftar di akta Notaris, juga di SKK Bank tidak ada, artinya kita itu tidak terdaftar di SKK Bank terbukti Sertifikat kita itu tidak di serahkan ke Bank, tapi sertifikat itu juga tidak di serahkan ke petani, ” ungkapnya.
“Meskipun kami itu punya utang di Bank , oke tidak ada masalah, tapi di 2022 tanggal 25 Februari itu sudah lunas, tapi nyatanya Sertifikat sampai saat ini tidak di kembalikan kepada kami sampai sekarang”, sesalnya.
“Untuk wilayah lain misalnya karya baru , antar jaya, dan karya jadi, dari tanggal 25 Februari tidak pernah di kembalikan sertifikatnya, seharusnya kalau sudah lunas di Bank otomatis agunan itu di kembalikan” harap Parman lagi
” Itu artinya walaupun petani sudah lunas pembayarannya ,kita masih di bebankan pihak Perusahaan dana talangan itu artinya itu modal dari perusahaan yang mengeluarkan uang , ” ungkap parman.
BACA JUGA:
Terus Diserang Berita Miring, Walikota Payakumbuh Mengaku Kenal Aktornya: Hati-hatilah
Sepanjang Tahun 2021,Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Ia juga mengatakan sudah 4 kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan Bupati Barito Kuala, jadi perusahaan masih mengklaim masih ada hak pohon, hak pohon itu apa tanyanya, sedangkan pohon itu di ambil dari sertifikat kami yang di agunkan selama 13 tahun itu.
“Untuk satu desa jumlah keseluruhan luas tanahnya secara globalnya 280 Hektar , sedangkan di kelompok kami di kolam kanan 120 Hektar yang tidak masuk di plasma artinya alas hukumnya tidak cukup tapi di paksa untuk di kerjakan pihak plasma itu 280 Hektar kurang lebihnya” Ungkapnya.
Untuk total keseluruhan sekecamatan Wanaraya
Parman kembali menjelaskan
“Plasma Jaya Utama tahap satu sekitar 2000 Hektar, tahap 2 nya 2000 hektar juga di Wanaraya , jadi kalau di bahas semuanya itu 4000 Hektar , laporannya tapi realita di lapangan tidak sampai , terbukti disitu kan ada tumpang tindih , ada lahan Fiktif yang berada di desa karya baru, antar jaya tidak menutup kemungkinan di Kolam kanan”, katanya lagi.
BACA JUGA:
Ditolak Berlibur Berbuntut Panjang, Pendukung UAS Akan Demo Tuntut Usir Kedubes Singapura Dari Indonesia
Ketua KPK Dinilai Keliru Sebut Harun Masiku Tidur Tidak Nyenyak: Mereka Nyantai Kok
Parman juga mengungkapkan ada Faktor kesengajaan mengenai hal itu, terbukti yang punya tanah tersebut tidak pernah merasa menjual tanah tersebut.
“Ketika mereka mau membikin sertifikat , karena ada program prona kemaren , ternyata tidak di terima oleh BPN , karena sudah di terbitkan sertifikat BPN , artinya masyarakat yang lahannya sudah di sertifikasi oleh KUD , kemaren itu mulai tahu lah waktu ada program sertifikasi prona ternyata di situ sudah muncul sertifikat , bukan atas nama pemilik lahan , tapi atas nama orang lain , sertifikat itu di olah oleh KUD dan di jaminkan ke Bank dan ada beberapa Sertifikat dari yang Fiktif itu ada beberapa yang sudah di jual , dan pemilik lahan aslinya tidak pernah merasa pernah menjual tanah tersebut , pihak KUD membuat Sertifikat khusus Karya baru , itu tidak pernah Kordinasi sama pemilik lahan ” terang Parman.
“Yang jelas dari jumlah lahan Fiktif yang ada , sekarang masyarakat sudah mulai resah karena yang merasa jadi anggota plasma, sekarang sudah banyak mencari lahannya dan dari kenyataan yang kita temukan kurang lebih 180 Hektar yang Fiktif artinya Sertifikasi yang di jaminkan ke Bank , tapi ternyata bukan lahan plasma , tidak ada sawitnya dan ada juga yang jatuh di pekarangan masyarakat , itu di wilayah karya baru kecamatan Barambai , sedangkan yang menjaminkan ke Bank adalah KUD Jaya Utama ” Bebernya.
Parman juga mengatakan tidak akan mundur karena kami dapat dari pemerintah melalui program extramigrasi itu adalah hak kami , artinya kami masyarakat kolam kanan itu adalah penerima program transmigrasi itu adalah tanah pemberian pemerintah.(Yusi)
