Lindungi Warga Dari Rentenir, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda
Diterbitkan Rabu, 18 Mei, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Puwanti, mengungkapkan latar belakang di usulkannya raperda ini adalah karena banyaknya aduan yang masuk ke DPRD dari korban pinjaman online.
“Latar belakangnya adalah banyaknya kasus di masyarakat lebih kearah dampak negatif dari pinjol, rentenir, dan koperasi liar,” kata Endah, Selasa (17/05/2022) kemarin.
Endah mengaku, ia mendapatkan keluhan dimana salah satu warga meminjam Rp1 juta, namun harus mengembalikan uang hingga Rp10 juta karena tingginya bunga. Bahkan, dijabarkan oleh Endah, bunga yang harus dibayar sebesar Rp300 ribu tiap pekannya.
“Bahkan ada juga yang kehilangan rumah dan menyebabkan rumah tangganya cerai,” terang Endah.
Atas banyaknya kasus yang diterima oleh DPRD Kota Bogor, Endah menyampaikan Raperda ini perlu segera dibahas agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian perlindungan dari pinjaman online, rentenir dan koperasi ilegal.
“Akhirnya kita mengusulkan, ini harus dibuat sebuah perlindungan. Jadi arah raperda ini qdalah bagaimana arahnya perlindungan kepada masyarakat. Bagaimana ke depannya masyarakat Kota Bogor bisa dilindungi dari hal-hal yang sifatnya dampak negatif,” pungkasnya.
BACA JUGA:
DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Untuk Segera Terbitkan 103 Perwali
Gelar Paripurna, DPRD Kota Bogor Memulai Masa Sidang Ketiga
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (10/05), terdapat tiga raperda yang akan dibahas pada masa sidang ketiga tahun sidang 2022 ini.
Diantaranya adalah Raperda Kota Bogor Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Raperda Kota Bogor Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor dan Raperda Kota Bogor Tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.
“Selain itu juga terdapat beberapa Raperda yang belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan panitia khusus dan serta terdapat beberapa Raperda yang dalam tahap fasilitasi Gubernur Jawa Barat,” jelas Jenal.
(M.Fazar Sutiono)
