NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Rohul Berhasil Amankan 1 Unit Mesin Judi Tembak Ikan di Tambusai Utara

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 16 Mei, 2022 by NKRIPOST

Polres Rohul Berhasil Amankan 1 Unit Mesin Judi Tembak Ikan di Tambusai Utara

Nkripost, Rokan Hulu – Pemberantasan judi sebagai penyakit masyarakat terus digiatkan oleh Polres Rokan Hulu , Polda Riau, Hasilnya Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan 1 unit mesin judi ketangkasan tembak ikan ikan yang meresahkan warga di Warung Boru Harianja Dusun Sei Talas Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Minggu (15/5/2022) Malam

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH menjelaskan bahwa Pihaknya melakukan Penindakan Pidana Perjudian jenis Gelper atas adanya laporan dari masyarakat yang resah pada Jumat (6/5/2022) Malam.

BACA JUGA:

Sukses Ungkap Kasus Narkoba dan Judi, Polsek Bonai Darussalam Diberi Piagam Penghargaan Dari Kapolres Rohul

Judi di Rohul Sempat Vakum Sebulan,Kini Kembali Marak

Menindak lanjuti laporan tersebut
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim menuju TKP dan melakukan penyelidikan tak lama kemudian ditemukan sebuah warung yang diduga menyediakan gelanggang permainan jenis tembak ikan, saat itu tim hanya menemukan 1 unit meja Gelper dan tidak ditemukan adanya permainan, namun sebagai upaya pencegahan Tim membawa meja Gelper ke Mapolres Rohul.

” Ya Benar awalnya kita mendapat Informasi Bahwa diduga ada Permainan Judi Ketangkasan Tembak Ikan Ikan ” Kita langsung bentuk Tim dan berhasil mengamankan 1 Unit Meja Gelper dari Tambusi Utara ” Ujarnya Kepada Media Ini “Senin (16/5/2022) Siang.

Saat ini 1 Unit Meja Judi jenis Ikan-ikan sudah diamankan ke Mapolres Rohul, dan kita terus Menelusuri pemilik meja Gelper yang ditemukan serta melakukan Penyelidikan dilokasi lainnya yang diduga digunakan sebagai tempat bermain judi dan melakukan penegakkan hukum terhadap pemilik Warung yang menyediakan segala bentuk gelanggang permainan sebagai sarana perjudian.” Pungkasnya
***(Alfian Top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved