NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kanwil Kumham Sumut Lakukan Kunjungan ke Bapas Kelas I Medan

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 12 Mei, 2022 by NKRIPOST

Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan bersama tim melaksanakan kegiatan Verifikasi Data dan Informasi SIPKUMHAM di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Rabu 11 Mei 2022.

NKRIPOST, SUMUT/MEDAN – Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan didampingi oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus L. Gaol dan Analis Hukum melaksanakan kegiatan Verifikasi Data dan Informasi SIPKUMHAM di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Rabu 11 Mei 2022.

BACA JUGA:

Jelang Libur Panjang, Kanwil Kemenkumham Sumut Tetap Mantapkan Pembangunan Zona Integritas

Survei Integritas, Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Kehadiran tim diterima langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Agustina Nainggolan dan jajaran.

“Aplikasi SIPKUMHAM merupakan aplikasi yang memperoleh penghargaan sebagai salah satu inovasi atau terobosan digital yang dilakukan Balitbangkumham untuk mendukung perlindungan hukum dan pemajuan HAM. SIPKUMHAM bekerja dengan teknologi artificial intellegence dan crawling data. Dengan teknologi ini, aplikasi dapat menjaring ribuan data hukum, HAM dan layanan publik yang terpublikasikan di media online dan media sosial secara realtime. Tidak berhenti disitu, SIPKUMHAM juga mampu mengklasifikasikan berita tersebut dalam isu permasalahan hukum, HAM dan layanan publik”ujar Flora membuka kegiatan.

Pada periode B05 terdapat berita positif yang membahas terkait hak pendidikan anak. Pemenuhan hak asasi manusia berupa hak atas Pendidikan salah satunya diwujudkan melalui pendampingan klien yang merupakan warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang ditempatkan pada Pos Bapas I Medan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Turut hadir dalam kegiatan dimaksud Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Timbul P. Malau yang menangani secara langsung pendampingan ujian sekolah klien. Dalam kegiatan verifikasi data yang dimaksud, Timbul menyampaikan uraian PK Bapas dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan, salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam menjalankan tugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan harus lebih memprioritaskan kepentingan terbaik anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” ujar Agustina menutup kegiatan.

Seluruh data yang dikumpulkan akan kemudian disusun oleh tim menjadi Laporan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM di Wilayah Sumatera Utara.(MSLoan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved