NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Lantik Sejumlah Notaris Dan PPNS, Begini Pesan Kanwil Kemenkumham Imam Suyudi

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 19 April, 2022 by NKRIPOST

Notaris yang di Lantik

NKRIPOST, SUMUT/Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi melantik dan mengambil sumpah Jabatan Notaris, Notaris Pengganti, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebanyak 19 orang yang terdiri dari 16 orang Notaris, 1 orang Notaris Pengganti, dan 2 orang PPNS, yang bertempat di Hotel Grand Mercure Medan. (18/04)

Dalam sambutannya Imam menyampaikan kepada notaris yang baru dilantik pada hari ini wajib Menjalankan jabatannya dengan nyata; Menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap kepada Menteri dan pejabat lainnya yang bertanggungjawab di temapt Notaris diangkat; dan Notaris wajib mematuhi larangan dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam melaksanakan Jabatan Notaris terapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan perundang-undangan yang berlaku untuk memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik dan pelanggaran jabatan oleh Notaris”, pesan Imam.

BACA JUGA:

Stafsus MenkumHAM:Daftar Legalitas UMKM Tidak Perlu Ke Notaris

Kakanwil Kemenkumham Imam Suyudi Temui Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Bahas Ini

Imam juga menyampaikan masih banyaknya ditemukan permasalahan hukum yang berkaitan dengan Notaris yang terindikasi dapat merugikan masyarakat, hal ini membuktikan bahwa banyak Notaris yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya masih belum berpedoman ataupun menyimpang dari kode etik Notaris dan peraturan yang berlaku. Untuk menghindari hal tersebut kepada Notaris maupun Notaris Pengganti dalam melaksanakan pekerjaannya tetap harus bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Baca Selanjutnya..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved