NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Puluhan Pengurus SPSI Teluk Aur Datangi PKS PT Karya Samo Mas Rohul, Ini Tuntutannya

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 11 April, 2022 by NKRIPOST

Pengurus SPSI Teluk Aur sedang berdialog dengan Kapolsek Rambah Samo IPTU Jon Heri

Nkripost, Rokan Hulu Pengurus organisasi Buruh F. SPPP-K SPSI Desa Teluk Aur terus berjuang untuk mendapatkan Kesepakatan Kontrak Kerja (KKB) dengan PKS PT Karya Samo Mas (KSM) yang beroperasi di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Senin (11/4/202022) Siang

Menurut Pengurus PUK SPPP Desa Teluk Aur hal ini dilakukan untuk memperjuangkan hak buruh telah mendapatkan pencatatan Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, Sebelumnya Kepala Dinas Zulhendri M.IP memberikan arahan dan masukan kepada PUK SPPP Teluk Aur agar membangun kemitraan dengan PKS PT KSM, sehingga bidang kerja yang ada disana bisa dikerjakan bersama-sama dengan PUK SPTI.

“Selama kerja itu ada, tidak menutup kemungkinan perusahaan bisa menjalin kerjasama dengan lebih dari 1 organisasi buruh yang berbeda bendera, ia mengajak seluruh PUK SPPP Teluk Aur agar dapat membangun komunikasi dan mendapatkan Kontrak Kerja Bersama (KKB) dari Manajemen PKS PT KSM.” Ujarnya beberapa hari lalu.

BACA JUGA:

Pengurus SPPP – K SPSI Teluk Aur Datangi Kantor Dinkopnakertrans dan UKM Rohul, Ini Tuntutannya

Namun sangat disayangkan arahan dari Kadis Tenaga Kerja Zulhendri tersebut tidak diindahkan oleh pihak PT KSM, ” Kata Pengurus SPSI dengan Nada Kesal

Manajer PKS PT KSM, Tulus Osin Hamonangan Naipospos Ketika di konfirmasi sejumlah Wartawan Mengatakan ” bahwa SPTI lah yang pertama mengajukan KKB kepada mereka dengan membawa legalitas organisasi.

“Kita tak bisa memperkerjakan dua bendera organisasi, karena yang bekerja juga itu juga orangnya. Kalau pun SPPP dan SPTI ini sama-sama memiliki legalitas, mereka harus Islah, kami hanya dapat pakai 1 serikat pekerja,” kata Tulus.

Alasan lain mengapa perusahan tetap bersikukuh tetap menggandeng SPTI, karena perusahaan sawit ini belum lama beroperasi, ditambah lagi produksi TBS sawit yang masuk ke perusahaan belum terlalu banyak.

Ditanya apakah akan ada pemutusan kontrak, bilamana mediasi di dinas tenaga kerja kabupaten memutuskan SPPP sebagai serikat pekerja yang berhak bekerja di PKS PT KSM. Dia menjawab, bahwa pihaknya tidak bisa serta merta memutus kontrak kerjasama dengan SPTI, tanpa ada sebab.

“Gak mungkin juga kita menjustice pihak SPTI tanpa ada persoalan, semua ada aturannya,” jelas Tulus pada saat mediasi antara PUK SPPP Teluk Aur dan pihak PT KSM.

Baca Selanjutnya..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved