Presiden Terbitkan Inpres Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Diterbitkan Minggu, 10 April, 2022 by NKRIPOST
Selanjutnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) antara lain diinstruksikan untuk mengembangkan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan produk dalam negeri yang saat ini belum cukup kapasitas produksinya dan/atau belum tersedia; mempromosikan dan menyelenggarakan business matching antara pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sebagai supplier dan K/L dan pemda sebagai pembeli untuk produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda secara berkala dan melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan business matching; serta mengembangkan dan mengelola katalog usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi yang dapat ditransaksikan secara elektronik.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diinstruksikan untuk mendorong percepatan investasi di Indonesia pada produk-produk dengan nilai impor tinggi dalam belanja pemerintah; memberikan insentif bagi investor untuk pengembangan produk dalam negeri dan memberikan usulan terkait pengembangan produk dalam negeri berteknologi tinggi yang berbasis inovasi dan riset, terutama untuk industri dengan ketersediaan produk dalam negeri rendah; dan mempercepat pengembangan Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) yang dapat mengklasifikasikan pelaku usaha dan mengintegrasikan dengan SPSE.
Salah satu instruksi yang diberikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) adalah untuk memperkuat infrastruktur telekomunikasi agar seluruh sistem terkait percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat diakses oleh K/L dan pemda. Adapun kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) diperintahkan untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif untuk mendukung inovasi produk kreatif yang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda.
Selanjutnya, sejumlah instruksi juga disampaikan kepada Kepala LKPP, yaitu untuk:
a. meningkatkan jumlah produk menuju satu juta dalam Katalog Elektronik terutama produk dalam negeri;
b. memberikan akses data dan informasi terkait SiRUP, e-Tendering, e-Purchasing, non e-Tendering, dan non e-Purchasing, serta e-Kontrak untuk dapat diekstrak lebih awal sebagai mekanisme early warning system/pemantauan;
c. melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. memperbanyak pencantuman produk dalam negeri, usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada Katalog Elektronik Nasional dan Toko Daring;
e. mempercepat pembentukan Katalog Sektoral dan Katalog Lokal pada lebih dari 400 K/L dan pemda;
f. memasukkan menu input ‘Produk Dalam Negeri’ pada E-Kontrak, untuk mengidentilikasi besaran nilai produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda; dan
g. memberikan akses basis data kepada K/L dan pemda terkait yang membutuhkan untuk evaluasi dan monitoring, analisis demand, analisis keuangan, analisis ekonomi, pemeriksaan, serta audit.
Instruksi juga diberikan kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu untuk mengelola big data pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Sedangkan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diinstruksikan untuk meningkatkan hasil riset dalam pengembangan produk dalam negeri untuk menjadi produk substitusi impor.
Kemudian,Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diinstruksikan untuk melakukan pengawasan Percepatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan belanja produk dalam negeri termasuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada K/L dan pemda, serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L dan pemda dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.
Instruksi juga diberikan Presiden kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yaitu untuk menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada mal pelayanan publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE); mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring; serta memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.
“Pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan pada bagian terakhir Inpres 2/2022. (UN/SETKAB)
