NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Disinyalir Bupati Jepara Tidak Paham UU No 5 tahun 2014, Mulai Tahun 2020, Mengabaikan Tiga Rekomendasi KASN

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 9 April, 2022 by NKRIPOST

Matriks Ringkasan Masukan atas PP/Perpres UU ASN

Nomor Pasal Perihal Masukan Keterkaitan dengan Pasal Lain
17 Jabatan administrasi dan jabatan fungsional     Perlu memuat hubungan antara jabatan fungsional dan jabatan administrasi·

Perlu mendorong uji kompetensi jabatan fungsional bagi seluruh pemangku jabatan eselon III dan IV saat ini·

Perlu mendorong pola kerja gugus tugas (·cluster/task force), pertukarang pengetahuan (knowledge sharing), dan rotasi subkelompok dalam kelompok jabatan fungsional

19 ayat 4 Jabatan pimpinan tinggi     Perlu mengatur ·peranpemangku JPT sebagai senior advisor, penghubung antara birokrasi dan politik, pemersatu dalam koordinasi lintas instansi, dan role model dalam penerapan kode etik dan kode perilaku.

Perlu mengatur bukan hanya syarat ·untuk menjadi JPT, tetapi juga syarat selama menjadi JPT, termasuk diklat khusus dan pengembangan manajemen pengetahuan.

Perlu dibangun sistem sanksi bagi JPT yang gagal memenuhi syarat jabatannya.·

Perlu aturan untuk meminimasi peluang seleksi internal dalam pengisian JPT, yaitu dengan mengharuskan “instansi yang telah menerapkan sistem merit” mengumumkan kepada publik setiap proses seleksi JPT-nya dan membuka kesempatan publik memberi masukan.·

Perlu ada pembatasan non-PNS yang akan menduduki JPT, misalnya berupa:·

o Minimal 5 tahun terakhir tidak menjadi kader parpol

o Bukan merupakan keluarga inti dan tingkatan kedua dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang

o Manajemen kinerja yang jelas dan tegas untuk JPT non-PNS yang tidak berkinerja baik.

Pasal 70 ayat 5 dan 6 (terkait diklat khusus)

Pasal 118 ayat 4 (terkait sanksi)

Pasal 111 (terkait pengisian JPT)

Pasal 109 ayat 1 (terkait JPT non-PNS)

Pasal 42 KASN àPengisian JPT ·    Perlu ada prasyarat yang ketat bagi instansi untuk dikatakan “telah menerapkan sistem merit”

·    Contoh prasyarat:

o Melakukan survey internal dan eksternal

o Verifikasi lapangan dari KASN

o Audit oleh pihak ketiga yang ditunjuk atau disetujui KASN

Pasal 111 (pengecualian dalam pengisian JPT)
Pasal 57

Pasal 67

Pasal 74

Pasal 78

Penyusunan kebutuhan CPNS

Pengadaan CPNS

Pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, promosi, mutasi

Penilaian kinerja

·    Keempat PP perlu memiliki benang merah berupa manajemen kinerja

·    Perencanaan pengembangan pegawai sebaiknya selaras dengan perencanaan kebutuhan pegawai yaitu 5 tahun. Keduanya merupakan turunan dari renstra K/L atau RPJMD Pemda

·    PP terkait penilaian kinerja perlu mendorong inovasi dalam manajemen kinerja, sehingga tidak semata-mata menjadibaseline

Seluruh pasal terkait PPPK dan JPT
Pasal 107 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ·    Perlu memerhatikan komprehensivitas hubungan industrial (dapat mencontoh pola yang dikembangkan dalam UU Ketenagakerjaan tapi tidak sepenuhnya meniru)

·    Keberadaan PPPK tetap dalam koridor manajemen kinerja, sehingga perencanaan kebutuhan PPPK juga terintegrasi dengan perencanaan kebutuhan PNS dan perencanaan pengembangan pegawai, yaitu berlandaskan renstra K/L dan RPJMD pemda.

·    Perlu ada penegasan durasi maksimum setiap termin kontrak, misalnya 2 (dua) tahun

·    Perlu memuat jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK (sebaiknya bukan fungsional keahlian)

·    Perlu dipertimbangkan agar PPPK dapat menduduki jabatan administrator dengan syarat tertentu

·    Perlu diatur agar PNS yang telah pensiun tidak dapat menjadi PPPK

Substansi UU ASN  tentang Pangkat, Jabatan, Pengembangan Karier, Pola Karier dan Promosi.[4]

Salah satu yang paling menarik dalam substansi UU ASN adalah berkenaan dengan Pangkat dan Jabatan., Pengembangan Karier, Pola Karier dan Promosi. Pembahasan terhadap keempat materi tersebut disusun secara berurutan yakni pasal 68, 69, 70 dan 71 UU Aparatur Sipil Negara.

1.     PANGKAT DAN JABATAN (Pasal 68)

Jabatan pemerintahan adalah salah satu poin penting yang sangat diperhatikan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. permasalahan jabatan yang kerap kali ditemukan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan sebelumnya sepertinya memberikan sudut pandang yang berbeda dari pemerintah dan DPR untuk dapat lebih mengoptimalkan kinerja dan efektifitas para pejabat pemerintah.

Permasalahan seperti penempatan pegawai ke dalam jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan, sitem merit yang belum sepenuhnya berjalan secara obyektif serta lekatnya kepentingan para pejabat politik dalam penempatan pegawai dalam jabatan terutama jabatan struktural terbukti sangat mempengaruhi materi penyusunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini.

Pakta-pakta seperti jabatan pengelola keuangan yang diisi oleh pegawai dengan latar belakang pendidikan non keuangan, pejabat bidang pemerintahan yang berasal dari seorang sarjana ekonomi, atau bahkan seorang dokter gigi yang ditempatkan untuk mengelola bidang ketentraman dan ketertiban adalah beberapa contoh nyata carut marut mutasi dan promosi jabatan pada instansi pemerintahan.

Hal ini menyebabkan dalam UU terbaru ini ditegaskan keharusan jabatan disesuaikan dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki seorang pegawai, Pasal 68 ayat 2 yang berbunyi : “Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.”

Pasal tersebut mengisyarakat bahwa ketentuan pertama dalam menempatkan pegawai ke dalam jabatan tertentu adalah dengan membandingkan antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan pegawai dengan komptensi, kualifikasi dan persyaratan jabatan.

Jika kompetensi, kualifikasi dan peryaratan saya artikan sebagai mutu pegawai dan kompetensi, kualifikasi dan peryaratan saya artikan sebagai standar jabatan maka tabelnya adalah sebagai berikut

Perbandingan Hasil
Mutu pegawai = standar jabatan Layak
Mutu pegawai > standar jabatan Layak
Mutu pegawai < standar jabatan Tidak Layak

 

Selain ketentuan tersebut di atas Pasal 68 ayat 3 berbunyi :

“Setiap jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sebelum menentukan pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu maka perlu disusun sebuah pedoman tentang klasifikasi jabatan yang disesuaikan dengan karakteristik, mekanisme dan pola kerja.

Hal ini saya nilai merupakan langkah yang cemerlang, karena dengan melakukan pengklasifikasian jabatan maka pegawai akan memiliki kepastian apakah ia sesuai dengan jabatan tertentu atau sebaliknya. Dengan kepastian ini maka ia memiliki jaminan terhadap masa depan karirnya yang akan menuntut dia ke dalam proses pelaksanaan tugas yang efektif.

Hanya yang perlu diperhatikan di sini adalah akurasi pengklasifikasian. Dengan pengklasifikasian yang tepat maka penempatan pegawai dalam jabatan tertentu akan sesuai dengan kompetensinya, akan tetapi jika pengklasifikasian tersebut tidak tepat maka masih akan tetap terjadi penempatan yang orang salah dalam jabatan yang salah “wrong man in the wrong place”.

Selain berkenaan dengan beberapa hal di atas ketentuan tentang pangkat dan jabatan dalam UU ASN ini juga memberikan peluang bagi pegawai untuk dapat berpindah antara instansi daerah, propinsi maupun pusat, juga dimungkinkan adanya pengisian jabatan TNI dan Polri dari aparatur sipil.

Lebih lanjut berkenaan dengan pangkat dan jabatan ini akan kita lihat dalam peraturan pelaksanaannya yang akan disusun kemudian, semoga peraturan pelaksanaannya nanti mampu menjabarkan secara tepat substansi pasal 68 ini, sehingga tercipta mekanisme penempatan pegawai dalam jabatan yang lebih obyektif yang mampu memacu kinerja pegawai sipil negara.

Dengan akurasi yang optimal dalam pengklasifikasian maka saya yakin akan membawa perubahan nyata terhadap kinerja pegawai dan organisasi karena

Lebih dari itu kita juga berharap dengan kehadiran KASN mampu mengawasi pelaksanaan ketentuan ini secara optimal sehingga kedepan tidak lagi kita temukan penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan latar belakang dan kompetensinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved