Disinyalir Bupati Jepara Tidak Paham UU No 5 tahun 2014, Mulai Tahun 2020, Mengabaikan Tiga Rekomendasi KASN
Diterbitkan Sabtu, 9 April, 2022 by NKRIPOST
Selain itu ketentuan tentang pengembangan dan pola karier yang harus disusun secara jelas oleh seluruh instansi pemerintah yang terintegrasi secara nasional juga adalah sesuatu yang selama ini didam-idamkan oleh para pegawai pada tataran implementasi.
Didukukung dengan keberadaan KASN dan Tim penilai kinerja sebagai lembaga pengawas kebijakan kepegawaian dan lembaga pengukur efektifitas kinerja pegawai maka menurut saya sistem kepegawaian ini sudah cukup ideal.
Akan tetapi diantara berbagai keunggulan tersebut yang terpenting adalah tataran pelaksanaan. Konsistensi dalam aturan pelaksanaan yang akan disusun ke depan, penjabaran yang tepat terhadap substansi undang-undang serta pelaksanaan konsisten dari seluruh stakeholder pelaksanalah yang akan menentukan tingkat efektifitas Undang-Undang ini terhadap peningkatan mutu kinerja pegawai negeri di masa yang akan datang.
Pengalaman membuktikan berbagai upaya penciptaan kondisi efektif organisasi pemerintah terbentur pada dua hal yakni mindset pegawai negeri yang masih terbelakang (negatif) dan budaya organisasi yang negatif.
Mindset pegawai negeri sebagai pekerjaan aman tanpa resiko pemecatan, PHK dan lain sebagainya begitu mendarah daging dalam diri pegawai negeri dan budaya organisasi yang masih permisif terhadap berbagai pelanggaran adalah dua hal penting yang harus segera diperhatikan.
Dan menurut saya Undang-Undang ini belum menyentuh ke arah sana. Semoga saja pandangan saya ini salah.
Tapi tak mengapa karena menurut saya upaya ke arah sana masih dapat dilakukan dalam tataran operasional. Melakukan perubahan terhadap mindset dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan pra jabatan dan dalam jabatan. Bisa pula dilakukan melalui “magang” di instansi swasta dan lain sebagainya dan hal tersebut bisa dijabarkan dalam aturan operasional seperti PP dan peraturan menteri.
Peningkatan budaya organisasi positif dapat dilakukan melalui penegakan rewards dan punishment yang konsisten. Dalam tataran operasional dapat diwujudkan dengan disertai political will pimpinan.
Penegakan aturan haruslah dimulai dari level pejabat pimpinan tinggi karena itu akan menciptakan efek domino terhadap seluruh pegawai di bawahnya. Berbeda halnya dengan jika itu dimulai dari bawah karena sangat kecil kemungkinan dapat mempengaruhi level yang lebih tinggi.
[1]Alfie Syarien, Memastikan Perubahan yang Nyata dari UU ASN, imamalfie.blogspot.com, diakses 10 Januari 2014
[2] Imam Alfie, Catatan atas UU Aparatur Sipil Negara, Kompasiana, 20 Desember 2013
[3] Empi Muslin, Diskriminasi Profesi Dalam UU ASN, PNS pada Setjen DPD RI, Purna Praja, Alumnus Universitas Lumiere Lyon 2 dan ENTPE Perancis, www.catatan Pamong.blog.com, diakses 10 April 2014.
[4] Muhammad Badar, Substansi UU ASN tentang Pangkat, Jabatan, Pengembangan Karier, Pola Karier dan Promosi, menujupnsparipurna.blogspot.com.diakses 8 Mei 2014
