NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Disinyalir Bupati Jepara Tidak Paham UU No 5 tahun 2014, Mulai Tahun 2020, Mengabaikan Tiga Rekomendasi KASN

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 9 April, 2022 by NKRIPOST

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Dr. Agus Pramusinto MDA

NKRIPOST.CO, JEPARA Laporan Pimpinan DPRD Jepara perihal penyimpangan  Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Pemkab Jepara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta mendapatkan tanggapan serius.

“Kami sedang melakukan pendalaman atas berbagai informasi yang Senin (4/4-2022) telah disampaikan oleh empat Pimpinan DPRD Jepara,” ujar Komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono M.M. saat diminta tanggapannya terkait laporan Pimpinan DPRD Jepara, Selasa (5/4-2022) malam.

BACA JUGA:

KASN Dr. Rudiarto Sumarwono, MM: Seleksi Jabatan di Pemkab Jepara Akan Diselidiki

Menurut  Rudianto Sumarwono karena informasi dan permasalahan yang disampaikan cukup beragam, maka KASN  perlu juga melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak di Pemkab Jepara maupun pihak-pihak  lain yang terkait. Rudianto Sumarwono juga menjelaskan, selain melakukan klarifikasi keberbagai pihak, KASN  juga akan meminta dan mencari berbagai dokumen tertulis untuk kami pergunakan sebagai salah satu bahan/materi dalam mengkaji permasalahan-permasalahan  ini secara menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan yang ada

Wakil ketua DPRD Jepara H. Pratikno

Sementara itu Wakil ketua DPRD Jepara H. Pratikno saat ditemui di ruang kerjanya (8/4/22) mengatakan, bahwa ada 3 rekomendasi dari KASN yang di abaikan oleh Bupati Jepara yakni Rekomendasi nomor B-4470/KASN/12/2020 tentang Rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam tata kelola ASN dilingkup pemerintahan Kabupaten Jepara.

Antara lain berisi pelaksanaan pelantikan pejabat tanggal 15 Juni 2020 terjadi penyimpangan, yaitu terdapat perubahan dan penambahan nama-nama ASN yang dilantik diluar berita acara Tim Penilai Kinerja kabupaten Jepara No 821.2/003 tanggal 3 januari 2020. Penambahan nama-nama ASN dalam pelantikan tersebut tanpa melalui evaluasi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi Sasio kultural dari tim Penilai Kinerja PNS.Rekomendasi kedua yang diabaikan adalah Rekomendasi KASN nomor : 3936/KASN/11/2021, Rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam mutasi ASN di lingkungan pemerintahan kabupaten Jepara, yang berisi perintah untuk meninjau kembali keputusan nomor 821.2/283 tahun 2021, serta nomor 821.2/227 tahun 2021. Sedangkan yang ketiga rekomendasi yang diabaikan adalah nomor :B 358/KASN/2022 tentang Penegasan tindak lanjut Rekomendasi, jelas Pratikno.

Masih kata Pratikno, KASN memang mendapatkan mandat dari peraturan perundang-undangan untuk membina tata kelola manajemen ASN di daerah. Kalau rekomendasi KASN diabaikan lalu pengelolaan managemen pemerintahan mau dibuat seperti apa?,”pungkas Pratikno. *** NkriPost – Purnomo.

Baca Selanjutnya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved