Jalan Gelanggang Bandung Barat Rusak Parah Kerap Terjadi Kecelakaan, Pemkab Cuek!!
Diterbitkan Rabu, 6 April, 2022 by NKRIPOST
Sementara itu menurut Kepala Desa Cangkorah Asep Mulyana dan menjabat sebagai Sekretaris APDESI Kecamatan Batujajar mengatakan hampir semua jalan Kabupaten Bandung Barat yang di gunakan oleh masyarakat Desa, jalannya itu rata rata rusak parah, karena banyak faktor keterlambatan perbaikan ataupun pemeliharaan. Diantaranya adanya wabah Virus Corona atau Covid 19, sehingga anggaran pemeliharaan terbatas dan banyak lagi.
Perlu diketahui juga jalan kabupaten yang berada di desa Cangkorah rusak parah itu berlokasi di RW 1 sampai RW 7 kami mohon kepada Plt Bupati Bandung Barat supaya lebih memprioritaskan jalan kabupaten yang berada di pedesaan.” Ujarnya.
BACA JUGA:
Heboh !! Satu Warga Bandung Barat Tewas Tertimbun Tanah, Gegara Ini
Diketahui, dalam berlalu lintas segala sesuatunya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pasal 240 UULLAJ mengatur tentang hak korban kecelakaan lalu lintas yang mana berisikan hak untuk mendapatkan pertolongan serta perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan mendapatkan santunan dari perusahaan asuransi.
Selain itu pada Pasal 273 UULLAJ mengatur tentang ketentuan pidana dari penyelenggara jalan yang tidak melakukan kewajibannya untuk memperbaiki jalan sebelum terjadi sebuah kecelakaan lalu lintas atau memberi tanda / rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.(CCP)
