Tidak Main-main, Polres Malaka Kembali Gulung Penjudi Bola Guling Di Weliman
Diterbitkan Minggu, 13 Maret, 2022 by NKRIPOST

NKRI POST, MALAKA – Aparat Sat Reskrim Polres Malaka tidak akan berhenti dalam pemberantasan perjudian di Wilayah Kabupaten Malaka, ini dibuktikan dengan penggerebekan perjudian bola Guling di lokasi mete (kedukaan/ Dusun Bekali Desa Kleseleon, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka NTT pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 pukul 22.10 WITA.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jamari, SH.,MH. Bersama KBO Reskrim Ipda Rienhard D. Siga, S. Tr. K, Kanit Pidum Aipda Abdullah Donumo, dan anggota. ( 14/03/2022)
Adapun yang menjadi target adalah Kegiatan perjudian Bola guling berhasil dibubarkan, dan aparat berhasil 2 orang atas nama YS dan RS dan barang bukti berupa 1 set meja Bola Guling dan perlengkapannya serta uang sebesar Rp. 2.165.500,00.
“Kami tidak main-main untuk memberantas perjudian di wilayah Malaka, itu komitmen saya” tegas Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH., SIK.
BACA JUGA:
Sehari Gerebek Tiga Tempat Judi Di Malaka, Polisi Minta Peran Serta Masyarakat Laporkan
Kapolres berharap agar masyarakat tidak main judi karena menimbulkan kerumunan apalagi sekarang ini Covid-19 di wilayah Malaka meningkat dan apabila ada perjudian segera lapor di Polres.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH., MH. menyampaikan “Ada info dari masyarakat tim kami akan bergerak untuk melakukan penindakan terhadap Perjudian”.

Sebelumnya beberapa hari yang lalu, dalam Sehari Polres Malaka melakukan penggerebekan di tiga tempat judi di Wilayah Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Tim Khusus Polres Malaka yang di pimpin oleh Kasat Reskrim dengan didukung oleh KBO Sat Reskrim Ipda Reinhard D. Siga, S Tr.K, Kanit Pidum Abdullah Donumo dan anggota melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Pasar Mingguan Bolan Desa Namanya, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 pukul 10.30 WITA.
Adapun yang menjadi target adalah Kegiatan perjudian sabung ayam berhasil dibubarkan, dan aparat berhasil mengamankan 2 orang atas nama MS dan dan ST dan barang bukti berupa 7 ekor ayam jantan taji/adu.
Tidak sampai disitu saja pukul 15.30 WITA, dimana setelah mendapat informasi selanjutnya Tim bergerak menuju Dusun Hanlimaneek A Desa Biuduk Foho, Kecamatan Rinhat berhasil mengamankan NS selaku agen Kupon Putih di rumahnya dan hasil penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 5.401.000,00, Buku Tulis Rekapan, HP, lembar Kupon Putih,.
BACA JUGA:
Di Loolatar – Malaka, Tempat Judi Bola Guling Kembali Marak
Bandar Judi Koprok Bersama Pemain Dibekuk Polisi, Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 10 Tahun
Tak berselang lama sekira pukul 15.45 WITA di Hutan Nuularan Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat kembali dilakukan penggerebekan terhadap Perjudian Sabung ayam, Bola Guling, dan Dadu (Kuru-kuru) dan pada saat penggerebekan diamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam Taji, 1 set meja Bola Guling dan perlengkapannya, uang sebesar Rp. 332.000,00, 1 lembar layar Dadu (Kuru-kuru) 1 set perlengkapan permainan Dadu (Kuru-kuru) dan mata dadu, uang sebesar Rp. 53.500,00.
“Dalam satu hari ini kami sudah melakukan penggerebekan terhadap 3 kegiatan perjudian, ini menandakan Polres Malaka serius memberantas perjudian” tegas Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH., SIK.
Kapolres berharap agar masyarakat tidak main judi karena menimbulkan kerumunan apalagi sampai dengan saat sekarang ini orang yang terpapar Covid-19 di wilayah Malaka meningkat 200 kasus dan apabila ada perjudian segera lapor di Polres.
( * Mau *)
TONTON JUGA:
