NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bupati Solok Epyardi Asda Tegas Bantah Dugaan Reklamasi Ilegal di Danau Singkarak yang Isunya Sampai ke KPK

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 24 Januari, 2022 by NKRIPOST

Bupati Solok H. Epyardi Asda M.Mar Bersama Sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat di dermaga Danau Singkarak, Kabupaten Solok. Senin (24/1/2022)

NKRIPOST, SOLOK – Santer beredar informasi tentang adanya pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak tertentu hingga adanya dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh pihak ketiga (investor) di kawasan dermaga Danau Singkarak Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.

Hal tersebut dengan tegas dibantah Bupati Solok H. Epyardi Asda saat menerima kunjungan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat. Senin (24/01/2022).

“Tidak ada pihak ketiga (investor) yang telah sewenang-wenang melakukan reklamasi ilegal di wilayah badan air dermaga Danau Singkarak.” ujar Bupati Solok kepada Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat di dermaga Danau Singkarak, Kabupaten Solok.

Bupati Solok Epyardi Asda membantah dugaan terkait reklamasi ilegal di wilayah badan air dermaga Danau Singkarak, Sumatera Barat, tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatan yang jelas.

“Saya membantah bahwa adanya tuduhan tentang melakukan reklamasi ilegal di wilayah Danau Singkarak. Saya juga bingung kenapa isu tersebut telah sampai ke KPK,” Tegas Bupati Solok,.

Menurut Epyardi, investor di lapangan hanya merapikan bagian pinggiran Danau Singkarak saja, yakni membuat gazebo sebagai pusat snorkling, membangun dermaga dan restoran agar terlihat lebih rapi dan lebih indah dalam merenovasi dan pengembangan objek wisata Danau Singkarak.

“Pemkab Solok bersama investor hanya merapikan pinggiran Danau Singkarak, agar menjadi indah dan layak dijadikan sebagai objek wisata berkelas nasional,” jelas dia.

Epyardi mengatakan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menjalin kerja sama dengan pihak ketiga bertujuan untuk mengembangkan dan membangkitkan potensi pariwisata yang ada di Kabupaten Solok, khususnya di Danau Singkarak.

Selain itu, Pemkab Solok bersama investor hanya ingin membangun dan membangkitkan kembali perekonomian masyarakat melalui pengembangan potensi pariwisata daerah setempat.

Epyardi juga menjelaskan Kabupaten Solok merupakan daerah yang memiliki keunggulan di bidang pariwisata, pertanian, dan infrastruktur yang mesti dikembangkan.

“Wisata Danau Singkarak ini juga memiliki potensi yang sangat besar. Sehingga Pemkab Solok menyatakan Danau Singkarak sebagai kawasan unggulan pariwisata,” ujar dia.

Bupati Solok juga berharap persoalan tersebut segera dituntaskan sehingga tidak ada lagi kendala dalam melakukan pembangunan dan pengembangan objek wisata dermaga Danau Singkarak.

“Pemkab Solok beserta investor siap mematuhi aturan yang ada demi untuk memajukan pariwisata daerah,” kata dia.

BACA JUGA:

Bupati Solok Epyardi Asda: Haram Hukumnya Bagi Saya Ambil Duit Dari ASN

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi adanya pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak tertentu. Salah satu jenisnya berupa reklamasi yang dilakukan tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatan.

“KPK memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu. Para pihak diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya. Sehingga reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu, 19 Januari

Kondisi ini membuat KPK turun tangan dan berupaya memulihkan untuk menyelamatkan kekayaan negara. Caranya, dengan meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis.

Sementara terhadap Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sumatera Barat diminta menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.

“KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau,” tegas Ipi.

Diharapkan, penertiban kekayaan negara atas danau prioritas nasional bisa dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan semua unsur.

Apalagi, Perpres Nomor 60 Tahun 2021 telah menetapkan Danau Singkarak menjadi salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

“KPK berharap, penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur agar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya,” pungkas Ipi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved