NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sejumlah Raperda Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Sukabumi, Ini Diantaranya..

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 26 Oktober, 2021 by NKRIPOST

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami

Nkripost, Sukabumi – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri penetapan sejumlah Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di ruang rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu
Selasa 26 Oktober 2021.

Sejumlah Raperda yang telah ditetapkan di antaranya, Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri, dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, ditetapkan juga Rancangan Peraturan DPRD Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tentang Tata Tertib DPRD .

H. Marwan Hamami mengatakan, Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa sangat diperlukan. Hal itu untuk pemilihan kepala desa yang lebih baik lagi.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini, pilkades ke depan bisa lebih baik dan terpilih Kepala Desa yang terbaik,” ujarnya.

Tak hanya itu, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri pun sangat diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD milik Pemkab Sukabumi.

“Keberadaan Perumda Agro Sukabumi Mandiri ini, untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah. Terutama dalam penyediaan barang/jasa sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah,” ucapnya.

Selain itu, keberadaannya untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat. Paling penting, pemenuhan modal ini untuk meningkatkan laba atau keuntungan.

“Semua itu seusai dengan pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ungkapnya.

Sementara Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, semua untuk kemajuan daerah. Terutama untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026.

“Raperda ini untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah. Semoga, Kepala Perangkat Daerah bisa menjalankan amanah yang diembannya sebaik mungkin dan sesuai tupoksinya,” pungkasnya.(RSL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved