NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 21 September, 2021 by NKRIPOST

Barang bukti Alkohol

NKRIPOST, Sumatera Barat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, mengungkap perdagangan minuman beralkohol tanpa izin usaha. Pelaku menjualnya dengan menggunakan aplikasi online.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, pelaku berinisial RD (40) diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Dari informasi masyarakat adanya pelaku yang menjual minuman beralkohol melalui aplikasi online, kemudian dilakukan penyelidikan. Dari hasil lidik inilah kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku dan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol,” katanya.

Disebutkan Kabid Humas, RD diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan pada Senin (20/9), yang berada di Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang sekira pukul 16.48 WIB.

Saat diamankan, ditemukan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol berbagai merk, diantaranya 8 Finca Roberto Syrah 750 ml alkohol 13,5%, 4 Royal Brew House 750 ml alkohol 45%, 5 Royal Brew House Blended Whisky 750 alkohol 40%, 83 Green Royale 350 ml alkohol 16%, dan 9 White Royale 350 ml alkohol 20%.

“Untuk Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya juga sudah diamankan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya menambahkan.

Reporter NKRIPOST : (Gusrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved