LSM GASAK Apresiasi JPU Tuntutan 1,6 Tahun terdakwa Tipikor DD Bantan Sari
Diterbitkan Selasa, 31 Agustus, 2021 by NKRIPOST
Nkripost, Kalbar – Sekjen LSM GASAK mengapresiasi tuntutan Jaksa 1 Tahun 6 bulan Subsider 6 bulan dengan Denda Rp 100 juta terhadap terdakwa kasus Dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang,tuntutan tersebut di bacakan dalam sidang pengadilan Tipikor Pontianak 26/8/2021
LSM GASAK selaku social kontrol sangat mendukung penegakan Hukum demi keadilan sesuai dengan harapan masyarakat dan saat ini mengenai Kasus Dana Desa Bantan sari yang menyeret 2 orang yakni Mantan Kades yang saat ini aktif sebagai anggota DPRD kabupaten Ketapang LH beserta Bendahara Desa PD,mengenai kasus ini kita tinggal menunggu putusan majelis Hakim Tipikor,”ungkap Drs Hikmat Siregar kepada awak media(26/8/21)
Selain itu dia juga mengharapkan agar semua laporan kasus-kasus korupsi di Kalimantan Barat agar ditindak lanjuti oleh Penegak Hukum karena korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara.
LSM GASAK juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk sama-sama dalam melakukan pengawasan kegiatan Pembangunan pemerintah baik dari APBN maupun dari APBD sebagai bentuk pencegahan dalam penanganan korupsi.(Akbar)