NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

LSM GASAK Apresiasi JPU Tuntutan 1,6 Tahun terdakwa Tipikor DD Bantan Sari

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 31 Agustus, 2021 by NKRIPOST

Drs Hikmat Siregar

Nkripost, Kalbar – Sekjen LSM GASAK mengapresiasi tuntutan Jaksa 1 Tahun 6 bulan Subsider 6 bulan dengan Denda Rp 100 juta terhadap terdakwa kasus Dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang,tuntutan tersebut di bacakan dalam sidang pengadilan Tipikor Pontianak 26/8/2021

LSM GASAK selaku social kontrol sangat mendukung penegakan Hukum demi keadilan sesuai dengan harapan masyarakat dan saat ini mengenai Kasus Dana Desa Bantan sari yang menyeret 2 orang yakni Mantan Kades yang saat ini aktif sebagai anggota DPRD kabupaten Ketapang LH beserta Bendahara Desa PD,mengenai kasus ini kita tinggal menunggu putusan majelis Hakim Tipikor,”ungkap Drs Hikmat Siregar kepada awak media(26/8/21)

Selain itu dia juga mengharapkan agar semua laporan kasus-kasus korupsi di Kalimantan Barat agar ditindak lanjuti oleh Penegak Hukum karena korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara.

LSM GASAK juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk sama-sama dalam melakukan pengawasan kegiatan Pembangunan pemerintah baik dari APBN maupun dari APBD sebagai bentuk pencegahan dalam penanganan korupsi.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved