NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sungguh Aneh, Legalitas dan AHU Milik Notaris Diakui Sebagai AHU Lembaga Miliknya

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 17 Agustus, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, SEMARANG – Pagi dini hari yaitu pada hari senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira jam 04:00 WIB, M. Rodhi Irfanto, SH yang telah mengklaim dan mengaku sebagai Ketua Harian DPN Lidik Krimsus RI melakukan streaming pemberitaan yang diunggah secara terbuka lewat youtube menuai polemik dan berbagai masalah yang berkembang serta menyinggung beberapa pihak terkait statement yang ia sampaikan dengan memunculkan beberapa tafsir.

“Jelas ! dalam konten tersebut mengandung unsur ujaran kebencian, unsur provokasi dan hendak memberikan pengaruh yang kurang etis untuk menggiring opini publik atas segala tindakan yang ia lakukan adalah benar dengan upaya pembenaran dan pencitraan atas dirinya kepada masyarakat luas secara umum,” tegas Hernanda, SHW, SH, M.A.P selaku Ketua DPD Jawa Tengah PBH Lidik Krimsus.

Lanjut disampaikan, Dalam unggahan youtube tersebut juga Rodhi menyatakan bahwa lembaga yang dia pimpin sebagai Ketua Harian DPN Lidik Krimsus RI mempunyai legalitas dan SK resmi dari Kemenkumham RI, setelah ditelusuri secara detail dan seksama bahwa AHU yang ia sampaikan terdapat ketidaksesuaian yang sangat mendasar dan kompleks, dalam hal ini sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Rodhi bahwa AHU tersebut bukan milik Lidik Krimsus RI akan tetapi milik dari Notaris dan PPAT Sri Juwariyati, SH, M.Kn dengan nomor : AHU-076.AH.02.02-Tahun 2012 yang dikeluarkan tanggal 12 September 2012, ungkapnya.

Setelah berbagai narasumber yang mengetahui bahwa adanya pernyataan dan keterangan secara terbuka yang disampaikan oleh Rodhi tersebut lewat video, youtube dan beberapa media, menjelaskan bahwa dia telah memiliki akta notaris sebagai pengesahan akan tetapi dalam hal ini legalitas tersebut yang ia klaim adalah AHU dari Notaris bukan dari lembaga dia, setelah dilakukan pengecekan ke Kemenkumham RI lewat data OSS tidak ada justru yang ada secara resmi adalah milik dari PBH Lidik Krimsus RI dengan Nomor : AHU-00004087.AH.01.04.Tahun 2016 tertanggal 23 Januari 2016 dan juga sesuai yang dinotariskan Fitricia Arisusanti, SH dengan Akta Nomor 04 tanggal 15 Januari 2016 di Kota Semarang.

Hal senada disampaikan Ketua DPP PBH Lidik Krimsus, Suwondo saat dikonfirmasi Media Pers melalui telpon seluler, “Banyak sekali pernyataan yang berkembang dari masyarkat, lembaga lain dan para media-media pers bahwa Rodhi telah melakukan pembohongan publik, memalsukan data dan dokumen, mencemarkan nama baik beberapa pihak, melakukan upaya provokasi secara umum kepada publik dan juga banyak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang ada dan berkembang pada wilayah Kabupaten Grobogan, dengan adanya uraian dan secara teknis segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh Rodhi”, jelasnya. Senin (16/08/2021).

Pada uraian permasalahan tersebut juga telah dilakukan pengkajian secara khusus ditinjau dari berbagai aspek hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia dengan mengacu kepada asas pembuktian secara yuridis dan konseptual terkait kelembagaan dengan terperinci.

“Selain melanggar UU ITE juga melanggar Pasal 378 KUHP karena dalam hal ini yang termaktub dalam pasal tersebut melakukan upaya pembohongan, keterangan palsu, penipuan tidak hanya yang berupa kerugian material berupa uang atau barang saja, jadi segala hal yang disampaikan oleh Rodhi terkait dengan pelanggaran hal ini karena ada unsur bujukan, ajakan, dan pengaruh dengan segala bentuk penipuan kebohongan yang telah ia lakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak secara umum”. Tegasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved