Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Tetapkan 10 Tersangka Manajer Investasi
Diterbitkan Rabu, 28 Juli, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST,JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka Manajer Investasi dugaan korupsi PT Asabri, Rabu (28/7).
Kesepuluh tersangka tersebut terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
BACA JUGA :
Kesepuluh tersangka Korporasi Manajer Investasi tersebut yaitu:
- Korporasi PT IIM;
- Korporasi PT MCM;
- Korporasi PT PAAM;
- Korporasi PT RAM;
- Korporasi PT VAM;
- Korporasi PT ARK;
- Korporasi PT. OMI;
- Korporasi PT MAM;
- Korporasi PT AAM;
- Korporasi PT CC.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose).
Diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi telah menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.
“Dari faktanya ini untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh Manajer Investasi,” ujar Leonard, Rabu (28/7).
BACA JUGA:
Soroti Maraknya Judi Gelper Dan Togel di Rohul Ketua LKA Ujung Batu, Angkat Bicara
Dengan demikian, katanya perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait.
Dia mengungkapkan kerugian keuangan negara pada PT Asabri (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083,00 (dua puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah).
Terhadap penetapan 10 tersangka Manajer Investasi tersebut dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ( Gema)
