NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Tetapkan 10 Tersangka Manajer Investasi

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 28 Juli, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST,JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka Manajer Investasi dugaan korupsi PT Asabri, Rabu (28/7).

Kesepuluh tersangka tersebut terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

BACA JUGA :

Kadis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Yudi Pradana Apresiasi Awak Media Terkait Sampah Kali Aster Samping PT. Mayora

 

Kesepuluh tersangka Korporasi Manajer Investasi tersebut yaitu:

  1. Korporasi PT IIM;
  2. Korporasi PT MCM;
  3. Korporasi PT PAAM;
  4. Korporasi PT RAM;
  5. Korporasi PT VAM;
  6. Korporasi PT ARK;
  7. Korporasi PT. OMI;
  8. Korporasi PT MAM;
  9. Korporasi PT AAM;
  10. Korporasi PT CC.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose).

Diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi telah menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.

“Dari faktanya ini untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh Manajer Investasi,” ujar Leonard, Rabu (28/7).

BACA JUGA:

Soroti Maraknya Judi Gelper Dan Togel di Rohul Ketua LKA Ujung Batu, Angkat Bicara

 

Dengan demikian, katanya perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait.

Dia mengungkapkan kerugian keuangan negara pada PT Asabri (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083,00  (dua  puluh  dua  triliun  tujuh  ratus  delapan  puluh  delapan  miliar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah).

Terhadap penetapan 10 tersangka Manajer Investasi tersebut dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ( Gema)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved