Kasus Arisan, Poldasu Resmi Tetapkan Oknum ASN Rina Magdalena Sebagai Tersangka
Diterbitkan Kamis, 8 Juli, 2021 by NKRIPOST
NKRI Post, Tanjungbalai – Arita Dewi Rajagukguk selaku owner Arisan Akak Arita di dampingi kuasa hukumnya Jhon Efendi Purba SH MH telah melaporkan Rina Magdalena Harahap warga pasar mandaoge kabupaten Asahan selaku member arisan ke Polda Sumatera Utara pada bulan februari 2020 yang lalu dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,”papar Arita kepada awak media jum’at (9/7/2021).
Sementara itu Jhon Efendi Purba SH MH selaku pemegang kuasa hukumnya Arita membenarkan apa yang telah di paparkan kliennya itu.
Jhon Efendi menjelaskan awal mula kejadian Rina selaku member di Arisan Akak Arita (AAA) telah menerima sejumlah uang yang mana uang tersebut sampai sekarang belum dikembalikan sehingga terjadi pelaporan di Polda Sumatera Utara dimana saat ini Rina telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Akibat dari hutang arisan yang belum dikembalikan sehingga menyebabkan banyak kerugian member arisan lainnya di arisan akak arita”.terang Jhon Efendi
Arita menambahkan bahwa sebelumnya dirinya sudah pernah datang langsung ke rumah Rina di mandoge dan ketemu langsung sama Rina dan Suaminya,namun Rina tidak mau juga membayarkan hutangnya dan akhirnya saya melaporkannya ke Polda sebab kerugian saya mencapai Rp.417.245.000.-
“Saya mengucapkan terima kasih kepada PH saya yang sudah membantu saya sampai akhirnya akan dilanjutkan ke tingkat pengadilan”,pungkas Arita.(iyan)