Upaya Penularan Virus Corona Sidang 8 Orang Terdakwa Di Lakukan Secara On – Line.
Diterbitkan Senin, 21 Juni, 2021 by NKRIPOST
Nkripost.co,Kalteng – Sebanyak 8 (Delapan) orang terdakwa dalam masa tahanan menjalani persidangannya lewat konferensi video online di Ruang Besuk Tahanan Polres Seruyan, Kota Kuala Pembuang.
Dalam persidangan di Ruang Besuk Tahanan tersebut hadiri oleh Terdakwa, Jaksa Penuntut umum tetap berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, sedangkan Majelis Hakim tetap berada di Pengadilan Negeri Sampit.
“Hari ini kami menggelar persidangan lewat video conference antara Jaksa, Terdakwa dengan Hakim,” kata Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution,
Baca Juga :
Dia mengatakan sidang online itu dilakukan sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Dalam Surat edaran itu, berisi tentang imbauan pembatasan kontak sosial dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Sat Tahti menyiapkan sarana dan prasarananya untuk sidang online di Rutan Polres Seruyan. Jadi Terdakwa nya tetap di Rutan, Jaksa nya tetap di Kantor Kejaksaan dan Hakimnya tetap di Pengadilan, sehingga Tahanan tetap tidak keluar untuk meminimalisir kerumunan di luar,” lanjut Aiptu Ilham Syoleh Nasution.
Pada hari ini, kata dia, rencananya ada 8 (Delapan) Tahanan yang bakal menjalani persidangan secara online sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.(polri)