Viral Kepung Anggota TNI, 11 Debt Collector Di Ringkus Polisi
Diterbitkan Selasa, 11 Mei, 2021 by NKRIPOST
Video Viral Debt Kolektor Kepung Anggota TNI
Nkripost, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus para debt collector atau penagih utang yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Para panagih hutang tersebut menghadang sebuah mobil dengan nomor polisi B 2638 BZK yang tengah dikemudikan salah satu anggota Babinsa (Serda. Nurhadi) saat membawa orang sakit.
Diketahui, ada sekitar 11 orang debt collector masing-masing berinisial (HRL), (DS), (AM), (JT), (GYT), (GL), (PA), (HRL), (HHL), (JAK) dan (YAKM).
BACA JUGA:
Puluhan Debt Collector Kepung Anggota TNI AD Saat Menolong Warga, Akankah Satuan Diam
Sat Res Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu
.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti empat rekaman video, tujuh pakaian yang digunakan saat menghadang, hingga surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance pada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya yang berhasil diamankan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan telah diamankan 11 orang pelaku. Namun, dari pemeriksaan awal, yang terdapat di dalam video hanya DS, HRL, HHL, GL, GYT, JT, dan YAKM,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP. Nasriadi.
Para pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP.(PMJ)
